Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Sertifikat HGB di Atas HPL Solusi Surat Ijo

Sertifikat HGB di Atas HPL Solusi Surat Ijo

EKONOMI BISNIS redaksi19/10/2024 - 11:00 WIB

Pemkot Surabaya telah memberikan solusi bagi puluhan ribu pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo. Solusi tersebut melalui pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dengan tarif lebih terjangkau.

PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menjelaskan bahwa keuntungan dari sertifikat HGB di Atas HPL ini tidak hanya terletak pada kejelasan status hukum tanah yang dimiliki. Tetapi juga pada tarif retribusi yang lebih terjangkau serta jangka waktu yang lebih panjang.

“Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola,” kata PJs Wali Kota Surabaya, Rabu (16/10).

Ia mencontohkan, untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp275 per meter persegi per tahun. “Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun,” imbuhnya.

Retribusi tersebut tentunya jauh lebih murah dibanding pemegang IPT yang belum memiliki sertifikat HGB di Atas HPL. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023.

Misalnya, IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per tahun. Nah, biaya retribusi itu turun menjadi Rp55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Pun demikian dengan IPT Kelas I seperti di kawasan Kertajaya Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp6.800.000 per tahun. Biaya retribusi itu juga turun menjadi Rp110.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.

Selain retribusi lebih murah, PJs Wali Kota mengungkapkan, bahwa sertifikat HGB di atas HPL juga lebih diterima oleh lembaga keuangan. Secara otomatis, sertifikat tersebut juga bisa menjadi jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan. “Hal ini tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB,” ujarnya.

Sulistyo, warga Dukuh Kupang Timur XII, Kota Surabaya mengaku sudah sekian lama menunggu terbitnya sertifikat HGB di atas HPL. Nah, dengan terbitnya sertifikat tersebut pada Senin (14/10/2024), ia tidak lagi terbebani dengan besarnya retribusi IPT.

“Inilah yang kita tunggu-tunggu sebagai warga Kota Surabaya, sehingga kita tidak terbebani setiap bulan untuk retribusinya,” kata Sulistyo.

Karena itu, Sulistyo mengaku senang dan bersyukur atas terbitnya HGB di atas HPL terhadap pemegang IPT. Baginya, sertifikat itu memberikan kepastian hukum atas IPT yang ditempatinya. “Terima kasih untuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sertifikat HGB di Atas HPL sebagai solusi untuk membantu memfasilitasi warga pemegang IPT atau Surat Ijo.

“Dengan sertifikat ini maka warga pemegang IPT atau Surat Ijo memiliki kepastian hukum. Dan HGB di atas HPL ini diberikan dengan jangka 80 tahun, secara bertahap,” kata Wiwiek.

Wiwiek menambahkan bahwa 39 warga penerima HGB di atas HPL pada Senin (14/10/2024) lalu adalah mereka yang menempati IPT sampai dengan 200 meter persegi. “Jadi yang kita serahkan itu dengan luasan maksimal 200 meter persegi dan pemanfaatannya untuk rumah tinggal,” pungkas dia. (ita)

Surat Ijo
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.