Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
  • Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga
  • Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
  • Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045
  • UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi
  • Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global
  • Munas FKDK BPD SI 2026 di Semarang Tetapkan Ketua Umum Baru, Perkuat Agenda Transformasi Bank Pembangunan Daerah
  • D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Soal Putusan Hapus Presidential Threshold

Soal Putusan Hapus Presidential Threshold

PEMERINTAHAN redaksi08/01/2025 - 13:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold).

Putusan MK tentang presidential threshold tersebut memberikan pembaharuan hukum yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Rosa Ristawati SH LLM berpendapat bahwa putusan ini memberikan nuansa kepastian hukum baru.

Presidential threshold setidaknya pernah lebih dari 33 kali diuji dengan variasi pertimbangan hukum dan amar putusannya. Ia menambahkan bahwa pengujian yang berulang kali menunjukkan semakin kuatnya indikasi ketidakpastian konstitusional, rasa ketidakadilan, serta tertutupnya akses demokrasi.

Dr Rosa menjelaskan bahwa kewenangan MK berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yakni mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menunjukkan kewenangan MK dalam menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of Constitution berperan penting menjaga keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Putusan MK yang sebelum-sebelumnya seakan menunjukkan bahwa MK belum berani memberikan terobosan politik sebagai langkah memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Dr Rosa, Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan presidential threshold bertentangan dengan undang-undang dasar telah sesuai dengan aspek konstitusional. MK dalam menguji perkara, pasti melakukan interpretasi melalui pendekatan originalism dari konstitusi.

“Tidak hanya itu, dalam putusan ini MK juga menelusuri risalah pembahasan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 dan risalah pembahasan rancangan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017,” tuturnya.

Kemudian, menurut Dr Rosa, berdasarkan pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, presidential threshold tidak memberikan manfaat bagi demokrasi. Hadirnya putusan ini, memberikan angin segar untuk memperluas kesempatan partisipasi politik.

Lebih lanjut, putusan ini dapat menjadi langkah baru membuka akses demokrasi yang selama ini mungkin tertutup tirani mayoritas partai politik yang dominan.

Pakar hukum konstitusi tersebut berharap, putusan ini membawa dampak baik bagi keadilan konstitusional dan mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya.

“Penghapusan presidential threshold dari putusan ini, semoga akan berdampak baik bagi keadilan konstitusional maupun keadilan elektoral (electoral justice) pada pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia,” pungkasnya. (ita)

Dr Rosa Ristawati SH LLM
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga

04/06/2026 - 19:04 WIB

Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran

04/06/2026 - 19:00 WIB

Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

04/06/2026 - 18:55 WIB

UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi

04/06/2026 - 18:52 WIB

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB

Comments are closed.

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga

04/06/2026 - 19:04 WIB

Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran

04/06/2026 - 19:00 WIB

Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

04/06/2026 - 18:55 WIB

UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi

04/06/2026 - 18:52 WIB

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.