Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»SE Efisiensi Belanja APBD Sutrabaya

SE Efisiensi Belanja APBD Sutrabaya

PEMERINTAHAN redaksi20/02/2025 - 15:00 WIB

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.3/3258/436.2.2/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

SE yang ditandatangani pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) hingga camat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta APBD TA 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja pemerintah.

Dalam SE tersebut, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap Kepala PD dan camat wajib melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran secara sistematis dan terukur. Setidaknya terdapat 10 poin utama yang diinstruksikannya dalam SE tersebut.

“Melakukan reviu lanjutan untuk mempertajam efisiensi anggaran belanja pada APBD TA 2025 sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ujar Wali Kota Eri dalam poin pertama SE.

Pada poin kedua, Eri menginstruksikan seluruh Kepala PD melakukan efisiensi belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.

Pun demikian pada poin ketiga, ia juga meminta Kepala PD untuk membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion (FGD). “Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen,” imbuh Wali Kota Eri dalam poin keempat.

Kemudian pada poin kelima, Eri meminta Kepala PD untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.

“Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur,” tambah Wali Kota Eri dalam poin keenam.

Selanjutnya di poin ketujuh, ia meminta Kepala PD memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau alokasi anggaran sebelumnya.

Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian atau lembaga,” kata Eri pada poin kedelapan.

Sementara pada poin kesembilan, Eri meminta Kepala PD dan camat untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana diatur dalam kebijakan efisiensi ini. “Menyampaikan hasil reviu dan efisiensi belanja sebagaimana poin nomor satu sampai sembilan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) maksimal Rabu, 19 Februari 2025,” tutupnya. (ita)

Eri Cahyadi
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.