Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Jaminan Kesehatan Korban PHK

Jaminan Kesehatan Korban PHK

KOMUNITAS redaksi16/03/2025 - 13:00 WIB

Masyarakat yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional (JKN) selama 6 bulan. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban membayar iuran.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Pernyataan ini ditegaskan kembali Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

“Untuk pekerja penerima upah yang mengalami PHK tetap memperoleh jaminan hak kesehatan selama 6 bulan sejak di PHK. Dalam hal ini, dengan sejumlah syarat melampirkan sejumlah bukti telah di PHK,” kata Rizzky saat berbincang bersama Pro3 RRI, Kamis (13/03).

Menurutnya, untuk memperoleh jaminan tersebut, pekerja perlu melampirkan sejumlah bukti. Yakni, bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK.

Namun, lanjut dia, fasilitas yang didapatkan akan berbeda dengan ketika mereka masih menjadi pekerja penerima upah. Pekerja yang di-PHK akan mendapat fasilitas perawatan kelas 3.

“Hak perawatannya (untuk pekerja yang di PHK) kelas 3,” ujarnya. Sementara untuk manfaat jaminan kesehatan ini diberikan juga untuk anggota keluarga yang melekat, seperti suami/istri dan maksimal 3 anak.

Selain melampirkan bukti-bukti telah di PHK, mereka juga diwajibkan melaporkan statusnya kepada BPJS Kesehatan setiap bulan. “Melapor tiap bulan bahwa yang bersangkutan masih belum bekerja,” ujarnya.

Jika korban PHK telah mendapat pekerjaan baru, mereka juga wajib melapor agar kembali masuk menjadi pekerja penerima upah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

“Aturan ini sudah berlaku sejak lama (sejak diundangkan pada 2004). Jadi seharusnya sudah tersosialisasi dengan baik,” ucapnya. (rri)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.