Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sebanyak 13.008.448 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Minggu (13/04).
“Ini berarti kenaikan 3,26 persen dibandingkan tahun lalu,” ujarnya. Total SPT Tahunan PPh yang masuk terdiri dari 12,63 juta wajib pajak pribadi dan 380.053 wajib pajak badan.
Angka-angka tersebut merupakan laporan SPT Tahunan tercatat hingga tenggat waktu 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Khusus wajib pajak pribadi, DJP memberi kelonggaran batas waktu pelaporan dari semula 31 Maret menjadi 11 April 2025.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 disebabkan libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Relaksasi juga diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
Menurut Dwi, penyampaikan SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik. Rinciannya 10,98 juta melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.
“Sisanya sebanyak 537.092 SPT disampaikan secara manual ke kantor-kantor pelayanan pajak. “Kami menargetkan kepatuhan SPT Tahunan 2025 sebanyak 16,21 juta wajib pajak,” ujarnya.
Artinya, masih tersisa lebih dari tiga juta SPT Tahunan yang belum dilaporkan. Dwi menambahkan target kepatuhan SPT Tahunan diberlakukan selama satu tahun, bukan tiga bulan.
Atas nama DJP, Dwi mengapresiasi wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT Tahunan PPh-nya. “Kami mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT-nya untuk segera memenuhi kewajibannya,” ujarnya. (rri)

