Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»KOMUNITAS»Haji Ilegal Didenda Ratusan Juta

Haji Ilegal Didenda Ratusan Juta

KOMUNITAS redaksi01/05/2025 - 13:00 WIB

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi tegas bagi individu yang melanggar peraturan izin Haji. Sanksi ini berlaku mulai, Selasa (29/04), hingga sekitar 10 Juni mendatang, dilansir dari Arab News.

Setiap individu yang melakukan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin akan dikenai denda hingga SR20.000 (Rp89,4 juta). Tak hanya itu, pemegang visa kunjungan yang mencoba masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut juga akan dikenai denda.

Melansir dari Saudi Gazette, seluruh jenis visa kunjungan termasuk dalam aturan ini untuk mencegah pelanggaran. Denda lebih berat hingga SR100.000 (Rp447,4 juta) akan dikenakan pada siapa pun yang mengajukan visa untuk individu yang melakukan pelanggaran ini.

Denda tersebut akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah orang yang terlibat. Siapa pun yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah juga akan dikenai denda serupa.

Menyediakan tempat tinggal bagi pemegang visa kunjungan, baik hotel, apartemen, rumah pribadi, atau tempat penampungan lainnya, dianggap sebagai pelanggaran. Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan izin Haji.

Menyembunyikan keberadaan atau memberikan bantuan yang memungkinkan pemegang visa kunjungan tetap tinggal juga akan dikenai sanksi. Jumlah denda akan bertambah berdasarkan jumlah orang yang ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga akan memberikan sanksi khusus terhadap penyusup ilegal, baik dari kalangan penduduk resmi maupun overstayer. Penyusup yang tertangkap akan langsung dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Sebagai bagian dari upaya ini, pengadilan akan diminta untuk menyita kendaraan yang digunakan untuk melanggar aturan. Penyitaan dilakukan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau kaki tangan pelanggaran.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keteraturan dalam pelaksanaan ibadah Haji. Selain itu untuk menghindari kepadatan berlebih di Makkah dan situs suci, serta menjaga keselamatan dan keamanan seluruh jemaah.

Penegakan hukum diperketat dan Kementerian menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Pemerintah berharap masyarakat turut membantu dalam menegakkan aturan ini demi kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Haji 2025. (rri)

haji ilegal Musim Haji
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.