Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Alasan Diskon Tarif Listrik Batal

Alasan Diskon Tarif Listrik Batal

PEMERINTAHAN redaksi03/06/2025 - 14:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Ia menyebut sistem penganggaran yang lambat berdampak kepada pembatalan diskon tarif kepada pelanggan berdaya 1.300 VA ke bawah.

“Kita sudah rapat di antara para menteri, dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga, kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon, red) tak bisa dijalankan,” kata Menteri Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (02/06).

Pemerintah pun mengganti skema diskon tarif listrik menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja dan guru honorer. Jumlah subsidi untuk dua bulan yakni Juni dan Juli 2025 sebesar Rp 600.000.

BSU ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota. Para pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan ini harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, guru honorer penerima BSU mencapai 565 ribu orang. Mereka tersebar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 288 ribu guru, dan Kementerian Agama 277 ribu guru.

“Sehingga diskon tersebut digantikan menjadi Bantuan Subsisidi Upah. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan BSU ini,” ujar Menkeu.

Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian subsidi upah ini sempat dipertanyakan sejumlah pihak. Diketahui, emberian BSU pernah diterapkan pada masa Covid-19.

“Jadi, kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah, itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya. Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19, waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan,” kata dia.

Sri Mulyani memastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah divalidasi, sehingga datanya akurat dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah semakin yakin untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Sekarang karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp 3,5 juta, dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mengalokasikannya ke bantuan subsidi upah,” ujarnya. (rri)

Tarif Listrik
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.