Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Dukung Restorative Justice, Surabaya Siapkan Kerja Sosial sebagai Sanksi Pidana

Dukung Restorative Justice, Surabaya Siapkan Kerja Sosial sebagai Sanksi Pidana

PERISTIWA Tiara AS16/12/2025 - 10:00 WIB
Pemkot Surabaya menyiapkan penerapan pidana sanksi sosial berbasis kerja sosial melalui PKS dengan Kejaksaan, mulai diberlakukan 2026.

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah progresif dalam pembaruan penegakan hukum dengan mendukung penerapan pidana sanksi sosial melalui pendekatan restorative justice. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari implementasi nota kesepahaman antara Pemprov Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang ditandatangani secara serentak oleh pemerintah daerah se-Jawa Timur di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Senin (15/12/2025).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pidana sanksi sosial menjadi instrumen penting untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, tanpa menghilangkan unsur pertanggungjawaban hukum.

“Ketika suatu perkara diselesaikan melalui restorative justice, pelaku tetap harus menjalani sanksi sosial. Ini bukan penghapusan hukuman, melainkan bentuk hukuman yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Pemkot Surabaya akan memfasilitasi pelaksanaan sanksi tersebut melalui berbagai kegiatan kerja sosial, seperti membantu layanan sosial bagi ODGJ, menjaga fasilitas publik, hingga kegiatan kebersihan lingkungan. Seluruh bentuk kerja sosial tersebut bersifat non-komersial dan berorientasi kepentingan umum.

Eri menambahkan, durasi pelaksanaan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kebutuhan instansi terkait. Untuk itu, pemerintah kota akan menginventarisasi potensi kerja sosial di setiap perangkat daerah sebagai referensi bagi kejaksaan.

“Kami ingin sanksi ini benar-benar memberi efek jera sekaligus nilai edukasi dan sosial,” katanya.

Kebijakan pidana sanksi sosial ini dijadwalkan mulai diterapkan di Surabaya pada tahun 2026, setelah seluruh mekanisme teknis dan koordinasi dengan kejaksaan diselesaikan.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh unsur pimpinan Kejaksaan RI, Kejati Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penguatan keadilan restoratif di daerah. (tas)

hukum Surabaya Kejaksaan Surabaya kerja sosial pidana restorative justice Surabaya sanksi sosial
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.