Transformasi layanan parkir di Kota Surabaya memasuki babak baru. Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan sistem pembayaran parkir non tunai yang mulai diuji coba secara bertahap hingga Januari 2026. Peluncuran perdana digelar di Jalan Sedap Malam, Jumat (19/12/2025), usai Upacara Hari Bela Negara ke-77.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa penerapan sistem parkir digital merupakan bagian dari reformasi tata kelola pelayanan publik. Sistem ini dirancang untuk menghapus praktik pungutan tidak jelas sekaligus menciptakan ketertiban di ruang publik.
“Perubahan ke sistem digital ini bukan soal PAD semata, tetapi membangun kepercayaan publik. Tidak boleh ada warga yang merasa dirugikan atau jukir yang diposisikan tidak adil,” ujar Eri.
Ia menyebutkan, sistem non tunai akan menciptakan kepastian aturan bagi seluruh pihak, mulai dari pengguna kendaraan, juru parkir, hingga pengelola usaha. Selain itu, digitalisasi parkir juga menjadi upaya Pemkot Surabaya menjaga harmoni sosial dan iklim usaha yang sehat.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan bahwa penerapan parkir non tunai akan dilakukan dalam dua gelombang. Pada pertengahan Januari 2026, sistem diterapkan di 717 titik parkir, disusul 716 titik lainnya di akhir Januari.
“Total ada 1.510 titik parkir dan 1.749 jukir resmi yang akan masuk sistem non tunai per Februari 2026,” ungkap Trio.
Pembayaran parkir dapat dilakukan menggunakan kartu e-Toll, e-Money, maupun QRIS. Namun, Dishub memprioritaskan kartu e-Toll karena dinilai lebih cepat dan minim kendala jaringan.
Untuk memastikan transparansi, Dishub juga akan memasang 50 CCTV portabel yang dapat dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan. Selama masa uji coba, pembayaran tunai masih diterima dengan tarif yang tidak berubah.
“Target kami Februari 2026 sistem ini berjalan penuh dan serentak di seluruh Surabaya,” pungkas Trio. (tas)

