Pemerintah Kota Surabaya memastikan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas segala bentuk premanisme. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat kekerasan atau pemaksaan terhadap warga akan diproses hukum hingga direkomendasikan untuk dibubarkan.
Penegasan tersebut disampaikan Eri Cahyadi menyusul kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang dialami Nenek Elina Widjajanti (80), yang saat ini menjadi perhatian publik.
“Kami tidak ingin ada aktivitas yang meresahkan masyarakat. Premanisme itu haram di Kota Surabaya,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, Surabaya merupakan kota yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, agama, dan Pancasila. Oleh karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
Sebagai bentuk pencegahan, Pemkot Surabaya telah menyiapkan Satgas Anti Premanisme yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat penegak hukum hingga elemen masyarakat. Eri juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan dengan berani melapor jika menemukan tindakan melanggar hukum.
“Kalau ada pemaksaan atau kekerasan, laporkan. Supaya bisa kita tindaklanjuti dan kita hilangkan premanisme dari Surabaya,” katanya.
Ia menambahkan, pada 31 Desember 2025 mendatang, Pemkot Surabaya akan mengumpulkan seluruh ormas dan perwakilan suku untuk memperkuat komitmen bersama menjaga kondusivitas kota.
Terkait kasus Nenek Elina, Eri menegaskan bahwa status sengketa tanah belum diputus pengadilan sehingga tindakan pembongkaran paksa tidak dibenarkan. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pemkot Surabaya berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas agar memberikan rasa keadilan serta perlindungan hukum bagi seluruh warga.
“Yang terpenting, warga Surabaya harus merasa aman dan negara hadir melindungi,” pungkas Eri. (tas)

