Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan sistem parkir non-tunai di seluruh wilayah kota sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus menekan praktik pungutan liar. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik yang mulai dipertegas pada 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan opsi pembayaran parkir non-tunai yang telah tersedia. Sistem ini dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan tarif parkir serta mengurangi konflik antara pengguna jasa dan juru parkir di lapangan.
Pemkot menegaskan bahwa warga memiliki hak memilih metode pembayaran parkir. Apabila terdapat juru parkir yang menolak pembayaran non-tunai, melakukan intimidasi, atau memaksa tarif di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Satgas Anti-Preman. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan evaluasi hingga pencopotan juru parkir yang bersangkutan.
Meski mendorong transaksi digital, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pembayaran tunai tetap diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa penggunaan uang rupiah tidak boleh ditolak. Namun demikian, pemerintah menekankan bahwa pilihan pembayaran non-tunai harus selalu tersedia bagi masyarakat.
Penerapan sistem non-tunai juga dinilai mampu menghindari kesalahpahaman dan prasangka di lapangan, termasuk potensi perselisihan terkait besaran tarif dan setoran parkir. Dengan sistem digital, pencatatan transaksi menjadi lebih akurat dan mudah diawasi.
Kebijakan pembayaran non-tunai ini berlaku untuk seluruh jenis layanan parkir, baik parkir tepi jalan umum (TJU) maupun parkir yang masuk dalam kategori pajak parkir. Pemkot Surabaya juga telah meminta pengelola parkir di pusat perbelanjaan dan fasilitas umum untuk menerapkan sistem serupa secara konsisten.
Contoh penerapan parkir non-tunai di sejumlah pusat perbelanjaan modern dinilai efektif, terutama dalam pendataan jumlah kendaraan yang keluar-masuk area parkir. Data tersebut menjadi dasar penting dalam pengawasan dan penentuan setoran parkir yang lebih transparan.
Pemkot Surabaya menilai penguatan sistem parkir non-tunai sebagai langkah awal menuju tata kelola parkir yang lebih tertib dan akuntabel. Dengan dukungan fasilitas dan partisipasi masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan layanan parkir yang adil, aman, dan bebas dari praktik pungutan liar. (tas)

