Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam memberantas premanisme dan mafia tanah mulai mendapat respons aktif dari masyarakat. Sejak mulai beroperasi pada Senin (5/1/2026), Kantor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah menerima puluhan aduan warga.
Kepala Bakesbangpol Surabaya, Tundjung Iswandaru, mengungkapkan bahwa dari seluruh laporan yang masuk, delapan kasus telah terverifikasi sebagai premanisme.
“Jumlah aduan terus bertambah. Namun setelah diverifikasi, sekitar delapan laporan masuk kategori premanisme,” kata Tundjung, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan premanisme umumnya berkaitan dengan praktik pungutan liar di sejumlah kawasan. Penanganan awal dilakukan secara cepat melalui koordinasi Satpol PP, kecamatan, dan kepolisian setempat.
Sementara itu, laporan lain yang masuk mayoritas berkaitan dengan persoalan pertanahan. Mulai dari dugaan mafia tanah, sengketa kepemilikan, hingga indikasi penipuan.
“Untuk laporan tanah, Bapemkesra sudah memanggil pelapor untuk pendalaman dan klarifikasi,” ujarnya.
Tundjung menegaskan bahwa Satgas hanya menangani perkara yang berada dalam wilayah hukum Surabaya. Aduan dengan objek di luar kota akan dikembalikan kepada pelapor.
“Kalau objeknya di luar Surabaya, itu bukan fungsi Satgas ini,” jelasnya.
Ia memastikan mekanisme penanganan aduan telah diatur melalui SOP yang jelas, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, hingga tindak lanjut. Pelapor juga diminta melengkapi data jika laporan belum memenuhi syarat.
Sebagai informasi, Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah dibentuk Pemkot Surabaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Satgas ini merupakan kolaborasi lintas institusi, melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri.
Selain membuka kantor layanan di Jalan Sedap Malam, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pengaduan melalui hotline 0817-0013-010 serta Call Center 112 guna memudahkan akses masyarakat. (tas)
