Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang dinilai krusial bagi penguatan ekonomi sektor kelautan serta peningkatan ketahanan daerah terhadap bencana.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (19/1/2026), yang dipimpin Pimpinan DPRD dan dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Dua Perda tersebut masing-masing mengatur Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana.
Gubernur Khofifah menegaskan, Perda sektor perikanan dan garam menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha garam rakyat dan perikanan budi daya yang selama ini menghadapi berbagai tantangan struktural.
“Masalah klasik seperti keterbatasan sarana, kualitas produk, SDM, hingga dampak perubahan iklim membutuhkan solusi yang terintegrasi dan berbasis regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan peran kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam, sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan.
Jawa Timur sendiri memiliki posisi strategis dalam sektor kelautan nasional. Data tahun 2025 mencatat Jatim sebagai produsen garam tertinggi nasional dengan 329.102,14 ton. Produksi perikanan tangkap mencapai 607.344,30 ton, sementara perikanan budi daya menghasilkan 1.441.559,31 ton. Selain itu, ekspor komoditas perikanan Jatim juga tertinggi nasional dengan volume 356.476,67 ton.
“Regulasi ini menjadi fondasi percepatan pembangunan ekonomi garam rakyat dan penguatan daya saing perikanan Jawa Timur,” kata Khofifah.
Sementara itu, Perda Penanggulangan Bencana yang merupakan inisiatif Pemprov Jatim disusun sebagai respons atas tingginya tingkat risiko bencana di Jawa Timur. Berdasarkan kajian risiko bencana 2023–2026 dari BNPB, Jawa Timur memiliki 14 jenis ancaman bencana, mulai dari banjir, gempa bumi, hingga tsunami dan wabah penyakit.
“Perubahan Perda ini memastikan penanggulangan bencana dapat dilakukan secara optimal dan terkoordinasi, melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media,” jelasnya.
Khofifah menegaskan, kedua Perda telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jatim, khususnya Komisi B dan Komisi E, atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Semoga Perda ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (tas)
