Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Upah PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Cair Awal Februari, Ini Penjelasan Resmi Pemkot

Upah PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Cair Awal Februari, Ini Penjelasan Resmi Pemkot

PERISTIWA Tiara AS22/01/2026 - 10:52 WIB
Pemkot Surabaya memastikan upah PPPK Paruh Waktu dibayarkan awal Februari 2026 sesuai KepmenPAN-RB dan SE Kemendagri.

Pemerintah Kota Surabaya memastikan pencairan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) akan dilakukan pada awal Februari 2026. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan dan keluhan pegawai terkait jadwal penggajian.

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilawati, menjelaskan bahwa sebanyak 14.561 PPPK-PW telah resmi mengantongi NIP dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja sejak 2 Januari 2026.

“Dari usulan awal 14.697 orang, SK yang terbit berjumlah 14.561. Selisih ini karena beberapa tidak memenuhi persyaratan dan ada peserta yang meninggal dunia,” jelas Ira, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengupahan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya mengikuti ketentuan pemerintah pusat, yakni KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227.

Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada belanja pegawai, melainkan belanja barang dan jasa. Konsekuensinya, sistem pembayaran mengikuti prinsip pembayaran jasa setelah pekerjaan dilaksanakan.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menambahkan bahwa masa kerja Januari baru dinyatakan selesai pada 31 Januari 2026, sehingga proses pencairan dilakukan setelahnya.

“Setelah Januari berakhir, perangkat daerah akan mengajukan SP2D dan di awal Februari upah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai,” ujarnya.

Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan penyesuaian mekanisme ini sesuai dengan ketentuan nasional dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.

“Sepanjang regulasi dari pusat mengarahkan demikian, pemerintah daerah wajib mengikuti. Kami berharap para pegawai memahami bahwa ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku secara nasional,” pungkasnya. (tas)

aturan PPPK nasional BPKAD Surabaya pencairan gaji PPPK PPPK Paruh Waktu upah PPPK Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.