Upaya menjaga ketahanan keluarga di Jawa Timur kini diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) sebagai langkah menghadirkan kepastian hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (22/1/2026), dan melibatkan unsur kepolisian serta kejaksaan, dengan pendampingan Mahkamah Agung RI.
Khofifah menyampaikan bahwa ketahanan keluarga tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum yang adil, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.
“MoU ini adalah bentuk ikhtiar bersama agar negara benar-benar hadir dalam kehidupan keluarga, khususnya dalam urusan hukum yang menyangkut perempuan, anak, dan kelompok rentan,” ujarnya.
Salah satu inovasi yang dihadirkan melalui kerja sama ini adalah peluncuran Satria Majapahit Juara, aplikasi layanan hukum terintegrasi yang memungkinkan pertukaran data dan percepatan layanan hukum keluarga di seluruh Jawa Timur.
Inovasi digital ini dinilai mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan hukum yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau, sekaligus menjadi panduan keseragaman layanan Pengadilan Agama di kabupaten dan kota.
Capaian penting dari kolaborasi ini ditandai dengan diraihnya Rekor MURI atas penandatanganan nota kesepakatan oleh lembaga terbanyak, melibatkan 40 mitra strategis yang akan ditindaklanjuti melalui 1.080 perjanjian di tingkat daerah.
Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI Yasardin menyebut kerja sama ini sebagai contoh praktik baik reformasi hukum berbasis kolaborasi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Zulkarnaen menegaskan bahwa digitalisasi layanan hukum tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga memastikan layanan tetap akurat, bermutu, dan berpihak pada pencari keadilan.
“Layanan diharapkan semakin memudahkan masyarakat tanpa mengurangi kualitas putusan dan kepastian hukum,” ujarnya. (tas)
