Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya untuk menyampaikan keresahan terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap juru parkir. Audiensi tersebut digelar di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan.
Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, menyampaikan bahwa audiensi tersebut dimanfaatkan sebagai ruang dialog untuk menjelaskan posisi dan kewenangan Dishub dalam persoalan Tipiring.
“Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan ataupun menerbitkan berita acara pemeriksaan yang berujung Tipiring,” kata Trio.
Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum, yakni Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya. Dishub, lanjut Trio, tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan ataupun menjalankan proses pidana tersebut.
Meski tidak memiliki kewenangan penindakan, Dishub memastikan tetap responsif terhadap setiap aduan masyarakat terkait parkir. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi dalam waktu maksimal 1×24 jam.
“Penanganan selalu kami lakukan secara gabungan, melibatkan Satpol PP, Polrestabes Surabaya, dan unsur TNI,” jelasnya.
Menanggapi isu ancaman penghentian setoran parkir atau PAD oleh juru parkir, Trio menyatakan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Namun ia kembali menegaskan bahwa Dishub tidak dapat mengambil kebijakan terkait penghentian Tipiring.
Di sisi lain, Dishub juga mengingatkan pentingnya penggunaan atribut resmi oleh juru parkir. Atribut seperti rompi, peluit, dan Kartu Tanda Anggota (KTA) dinilai penting sebagai bukti legalitas di lapangan.
“Kalau sudah pakai KTA yang masih berlaku, rompi, dan peluit, silakan sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah petugas parkir resmi Dishub Surabaya,” ujarnya.
Dishub Surabaya juga memastikan siap memfasilitasi pembaruan atribut secara bertahap. KTA akan berlaku hingga 31 Desember 2026, disertai pembagian rompi baru berwarna merah.
Sementara itu, Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, mengatakan audiensi tersebut bertujuan meminta kejelasan dan tanggung jawab Dishub atas persoalan yang dihadapi juru parkir.
“Yang kami minta adalah kejelasan sikap dan pertanggungjawaban Dishub,” ujarnya.
Izul menilai penindakan Tipiring yang terjadi belakangan membuat juru parkir resah, karena di satu sisi tetap diwajibkan menyetor retribusi. Ia juga berharap adanya pemerataan atribut bagi juru parkir di lokasi-lokasi besar.
Terkait juru parkir yang KTA-nya belum aktif atau kedaluwarsa, Izul memastikan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar administrasi segera dilengkapi sesuai ketentuan. (tas)
