Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Pemkot Surabaya dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemkot Surabaya dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERISTIWA Tiara AS02/02/2026 - 20:02 WIB
Pemkot Surabaya dan DPRD menyetujui perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara legal dan produktif.
Pemkot Surabaya dan DPRD menyetujui perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara legal dan produktif.

Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bentuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Mewakili Pemkot Surabaya, Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), yang telah mencurahkan perhatian dan pemikiran selama proses pembahasan Raperda. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci lahirnya regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan aset daerah.

Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya secara optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah kota memiliki aset dalam jumlah besar yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun harus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Perubahan regulasi ini juga ditujukan untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini muncul dalam pemanfaatan barang milik daerah. Salah satu persoalan yang sering dihadapi adalah terbatasnya bentuk hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dan pihak ketiga yang selama ini lebih banyak berbasis pada skema retribusi.

Dengan adanya perubahan Perda, pola pemanfaatan aset ke depan diharapkan menjadi lebih fleksibel dan variatif, termasuk membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pihak lain, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa Perda hasil perubahan ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah, sekaligus memastikan aset-aset pemerintah kota dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. (tas)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.