Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
  • Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga
  • Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran
  • Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045
  • UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi
  • Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global
  • Munas FKDK BPD SI 2026 di Semarang Tetapkan Ketua Umum Baru, Perkuat Agenda Transformasi Bank Pembangunan Daerah
  • D-8 Youth Dialogue UNAIR Soroti Ketahanan Energi, Peran Anak Muda Dinilai Penting dalam Mendorong Inovasi
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Pemkot Surabaya dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemkot Surabaya dan DPRD Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERISTIWA Tiara AS02/02/2026 - 20:02 WIB
Pemkot Surabaya dan DPRD menyetujui perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara legal dan produktif.
Pemkot Surabaya dan DPRD menyetujui perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset secara legal dan produktif.

Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto. Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif sebagai bentuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda.

Mewakili Pemkot Surabaya, Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Surabaya, khususnya panitia khusus (Pansus), yang telah mencurahkan perhatian dan pemikiran selama proses pembahasan Raperda. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci lahirnya regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pengelolaan aset daerah.

Usai rapat paripurna, Lilik menjelaskan bahwa perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting untuk mengawal pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya secara optimal dan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah kota memiliki aset dalam jumlah besar yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, namun harus berada dalam koridor hukum yang jelas.

Perubahan regulasi ini juga ditujukan untuk menjawab berbagai kendala yang selama ini muncul dalam pemanfaatan barang milik daerah. Salah satu persoalan yang sering dihadapi adalah terbatasnya bentuk hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dan pihak ketiga yang selama ini lebih banyak berbasis pada skema retribusi.

Dengan adanya perubahan Perda, pola pemanfaatan aset ke depan diharapkan menjadi lebih fleksibel dan variatif, termasuk membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan pihak lain, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa Perda hasil perubahan ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah, sekaligus memastikan aset-aset pemerintah kota dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. (tas)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga

04/06/2026 - 19:04 WIB

Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran

04/06/2026 - 19:00 WIB

Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

04/06/2026 - 18:55 WIB

UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi

04/06/2026 - 18:52 WIB

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB

Comments are closed.

Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang

04/06/2026 - 19:07 WIB

Cegah Manipulasi Domisili Saat SPMB 2026/2027, Pemkot Surabaya Optimalkan Verifikasi melalui Cek In Warga

04/06/2026 - 19:04 WIB

Pemkot Surabaya dan Komdigi Uji Coba Perlinsos Digital, Dorong Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran

04/06/2026 - 19:00 WIB

Khofifah Lantik 65 Kepala SMA, SMK, dan SLB, Tekankan Pendidikan Karakter untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia Emas 2045

04/06/2026 - 18:55 WIB

UNAIR Matangkan Persiapan ON MIPA-PT 2026, Siap Sambut Finalis dari 85 Perguruan Tinggi

04/06/2026 - 18:52 WIB

Kemlu RI dan UNAIR Dorong Generasi Muda Ambil Peran dalam Ketahanan Pangan dan Energi Global

04/06/2026 - 11:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.