Puluhan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya turun langsung ke lapangan untuk menertibkan jaringan kabel fiber optik (FO) yang terpasang tanpa izin, Sabtu (7/2/2026).
Penertiban ini menyasar kabel-kabel FO yang dipasang secara tidak tertib, tidak berizin, serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menata utilitas kota agar lebih aman dan estetis.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah penegakan aturan sekaligus penataan ruang kota.
“Masih banyak kabel FO yang tidak berizin. Itu yang kita tertibkan. Sementara kabel yang sudah berizin tetap kita rapikan agar tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel gabungan dari Satpol PP, DSDABM, DLH, Dishub, Diskominfo, hingga BPBJAP diterjunkan dengan dukungan peralatan seperti truk sky walker, truk pengangkut, dan traffic cone.
Kawasan Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya menjadi titik awal penertiban. Selanjutnya, operasi akan berlanjut ke sejumlah ruas jalan lain, antara lain Jalan Panjang Jiwo, Jalan Ambengan, dan Jalan Kapas Krampung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Zaini menegaskan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh jaringan utilitas kabel di Surabaya tertata dengan baik.
“Kita sudah punya jadwal rutin. Minggu ini ada empat lokasi, minggu depan kita lanjut ke wilayah lainnya,” katanya.
Ia juga mengajak para pemilik jaringan dan provider internet untuk berkolaborasi menjaga ketertiban kota.
“Kalau bisa dirapikan sendiri, tentu lebih baik. Surabaya ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah,” pungkasnya. (tas)
