Penonaktifan 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur per 1 Februari 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan tidak akan terganggu selama masa transisi.
“Kami memastikan tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan, terutama untuk pasien kronis dan kondisi darurat. Keselamatan masyarakat adalah prioritas,” ujar Khofifah, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat bersama DPR RI telah memberikan masa transisi selama tiga bulan. Selama periode tersebut, pembiayaan PBI tetap ditanggung pemerintah sambil proses pemutakhiran data berlangsung.
Pemprov Jatim langsung menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk melakukan langkah antisipatif. Fasilitas kesehatan diminta tetap memberikan layanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan rutin, termasuk penderita hemodialisa dan thalasemia.
Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota juga diminta mempercepat pembaruan data dan membuka kanal pengaduan masyarakat. Pendamping PKH dan TKSK diterjunkan untuk melakukan sosialisasi serta mengidentifikasi warga miskin desil 1–4 yang belum terdaftar PBI JK agar segera diusulkan melalui sistem SIKS-NG.
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan di seluruh fasilitas mitra tetap berjalan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan terapi berkelanjutan.
Khofifah menegaskan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat agar masyarakat rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat proses administratif.
“Kami ingin memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi. Proses pemutakhiran data tidak boleh mengorbankan keselamatan warga,” pungkasnya. (tas)
