Pemerintah Kota Surabaya memperketat penataan infrastruktur digital dengan menertibkan 18 tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak memiliki izin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan utilitas kota agar lebih tertib dan aman.
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Diskominfo, Dinas Perhubungan, DPRKPP, DLH, dan BPBJAP. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban serupa yang sebelumnya digelar di Jalan Dharmawangsa dan Kertajaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melalui tahapan koordinasi dengan penyedia jasa internet serta asosiasi telekomunikasi.
“Kami sudah memanggil provider dan asosiasi untuk melakukan diskusi. Kami meminta agar kabel udara yang tidak sesuai ketentuan segera dirapikan dan dilengkapi perizinannya,” katanya.
Menurutnya, keberadaan tiang dan kabel tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan serta estetika kota. Dari hasil pendataan, 18 tiang yang ditertibkan tidak terdaftar secara resmi di lingkungan Pemkot Surabaya.
Selain membongkar tiang ilegal, petugas juga melakukan penataan kabel udara yang dinilai semrawut. Penataan ini bertujuan menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi, sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur digital yang tertib.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet tetap menjadi perhatian. Namun, setiap penyedia layanan diwajibkan memenuhi aspek perizinan dan standar teknis yang berlaku.
“Telekomunikasi itu penting, tetapi harus sejalan dengan ketertiban tata kota,” tegas Zaini.
Ke depan, pengawasan terhadap utilitas jaringan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh infrastruktur digital di Surabaya sesuai regulasi dan tidak merugikan kepentingan publik. (tas)
