Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan tuduhan penerimaan fee sebesar 30 persen dalam proses pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) kelompok masyarakat tidak benar.
Penegasan itu disampaikan saat ia bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Juanda, Kamis (12/2).
Dalam persidangan, disebut adanya pembagian persentase fee untuk sejumlah pihak, termasuk gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, hingga OPD. Khofifah secara tegas membantah tuduhan tersebut.
“Secara matematis saja sudah runtuh,” katanya.
Ia menjelaskan, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencapai 64. Jika masing-masing OPD diasumsikan menerima 3–5 persen, maka akumulasi persentase telah melebihi 300 persen, belum termasuk angka yang disebut untuk pejabat lainnya.
Menurut Khofifah, tudingan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga tidak logis jika ditinjau dari sisi perhitungan sederhana.
Selain memberikan klarifikasi di persidangan, Khofifah juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Jawa Timur agar tidak terpengaruh isu yang belum terbukti kebenarannya. Ia menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemprov Jatim, lanjutnya, akan terus memperkuat sistem pengawasan dalam penyaluran dana hibah agar tepat sasaran dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
“Saya ingin masyarakat tetap tenang. Kami bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas,” tegasnya. (tas)

