Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Tata Kabel Semrawut, Pemkot Surabaya Bongkar 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin

Tata Kabel Semrawut, Pemkot Surabaya Bongkar 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin

PERISTIWA Tiara AS15/02/2026 - 08:21 WIB
Pemkot Surabaya bongkar 45 tiang fiber optik ilegal di Ngaglik dan Kapas Krampung demi estetika dan keselamatan kota.

Upaya penataan infrastruktur kota terus digencarkan Pemerintah Kota Surabaya. Melalui kolaborasi Satpol PP Kota Surabaya dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya, sebanyak 45 tiang kabel fiber optik tanpa izin dibongkar dari tiga ruas jalan, Sabtu (14/2/2026).

Penertiban dilakukan di Jalan Ngaglik serta Jalan Kapas Krampung sisi selatan dan utara. Operasi ini menjadi bagian dari program berkelanjutan untuk merapikan jaringan utilitas udara yang dinilai mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran, tim DSDABM telah memberi tanda stiker pelanggaran pada tiang-tiang yang melanggar ketentuan.

“Penandaan dilakukan agar proses penertiban lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selain mencabut tiang, petugas turut menertibkan kabel yang pemasangannya tidak sesuai aturan. Kabel-kabel tersebut dirapikan untuk mengurangi potensi risiko serta memperbaiki tampilan ruang publik.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Pemerintah berharap seluruh operator telekomunikasi mematuhi regulasi perizinan dan standar teknis yang berlaku.

Operasi penertiban dijadwalkan berlangsung hingga minggu kedua Maret 2026. Beberapa ruas jalan lain telah dipetakan sebagai lokasi berikutnya.

Dengan penataan bertahap ini, Pemkot menargetkan jaringan utilitas yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan konsep kota modern yang mengutamakan keselamatan serta keindahan tata ruang. (tas)

jaringan utilitas Surabaya Kapas Krampung penataan kabel Surabaya Satpol PP Surabaya tiang FO ilegal
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.