Pemerintah Kota Surabaya memastikan penanganan menyeluruh terhadap kasus kekerasan anak yang terjadi di Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri. Pemerintah menegaskan komitmen kuat untuk melindungi korban sekaligus mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menyatakan bahwa setiap laporan kekerasan anak akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab. Menurutnya, keselamatan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama.
“Anak adalah amanah dan masa depan kota ini. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan. Begitu laporan masuk, kami langsung memastikan korban aman dan mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah warga sekitar mendengar teriakan dari dalam rumah kos dan melaporkannya kepada Ketua RT. Informasi tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya yang kemudian melakukan penanganan di lokasi. Terduga pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemkot Surabaya melalui perangkat daerah terkait segera melakukan asesmen dan intervensi. Korban menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit rujukan serta mendapat pendampingan psikologis intensif. Pendampingan tersebut tidak hanya bersifat darurat, melainkan juga berkelanjutan guna memastikan pemulihan optimal.
Selain aspek medis dan psikologis, pemerintah kota juga mengawal pemenuhan hak administrasi kependudukan, akses pendidikan sesuai usia, serta layanan perlindungan sosial bagi keluarga korban.
Ida menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dini potensi kekerasan anak. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan, penelantaran, atau perlakuan tidak layak terhadap anak.
“Setiap laporan adalah bentuk kepedulian. Kepedulian warga menjadi benteng pertama dalam sistem perlindungan anak,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera. Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran kolektif bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama.
Dengan pendekatan terpadu—hukum, medis, psikologis, dan sosial—Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di seluruh wilayah kota. (tas)

