Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Jelang Ramadan 2026, Eri Cahyadi Tetapkan Aturan Ketat Keamanan dan Operasional Usaha

Jelang Ramadan 2026, Eri Cahyadi Tetapkan Aturan Ketat Keamanan dan Operasional Usaha

PERISTIWA Tiara AS19/02/2026 - 10:43 WIB
SE Ramadan 2026 Surabaya atur operasional usaha, hiburan malam, bioskop, hingga larangan petasan demi kondusivitas kota.

Pemerintah Kota Surabaya menetapkan pedoman resmi pelaksanaan Ramadan 2026 melalui Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi. Regulasi ini bertujuan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban umum, serta mendukung kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkot mengatur distribusi takjil dan sahur gratis agar dilakukan melalui masjid, musala, atau lembaga keagamaan resmi. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan dan potensi kerumunan di titik-titik jalan protokol saat waktu berbuka.

Di sektor usaha, restoran, kafe, dan warung tetap diperkenankan beroperasi. Namun, pelaku usaha diimbau memasang tirai penutup pada siang hari sebagai bentuk toleransi sosial. Kebijakan ini menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan penghormatan terhadap umat yang berpuasa.

SE juga memuat kewajiban penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan panti pijat. Ketentuan ini termasuk fasilitas hiburan yang berada di hotel.

Untuk bioskop, operasional dihentikan pada pukul 17.30 hingga 20.00 WIB guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan Salat Tarawih. Sementara bazar Ramadan dan pasar malam diperbolehkan dengan izin Forkopimcam dan pengawasan wilayah setempat.

Pemkot Surabaya turut melarang pembuatan, penjualan, serta penggunaan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran dan gangguan ketertiban. Selain itu, orang tua dan sekolah diminta aktif mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, balap liar, maupun aktivitas melanggar hukum lainnya.

Untuk pengamanan, jajaran Pemkot bersama TNI-Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah Surabaya. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem serta segera melapor melalui layanan darurat 112 atau 110 jika terjadi insiden.

Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan bagi seluruh warga Surabaya. (tas) 

aturan hiburan malam Surabaya Eri Cahyadi SE Ramadan keamanan Ramadan larangan petasan Ramadan 2026 Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.