Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan aman.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa pengawasan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya. Regulasi tersebut menjadi dasar penertiban aktivitas usaha dan kegiatan masyarakat selama Ramadan.
“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Pariwisata, TNI, dan Polri. Kami ingin memastikan seluruh ketentuan dijalankan dengan baik,” ujar Zaini, Rabu (18/2/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, karaoke, pub, rumah musik, spa, dan panti pijat diwajibkan tutup selama Ramadan hingga malam Idul Fitri. Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di hotel. Sementara bioskop dilarang memutar film pada waktu magrib hingga selesai salat Isya dan Tarawih.
Satpol PP juga melarang operasional rumah biliar atau bola sodok selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi tempat latihan olahraga resmi yang mengantongi izin kepala daerah dan rekomendasi dari KONI serta POBSI setempat.
Untuk sektor kuliner, restoran, rumah makan, kafe, dan hotel tetap diperbolehkan melayani buka puasa bersama maupun makan di tempat. Namun, pelaku usaha diminta memasang tirai penutup pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang berpuasa. Selain itu, penjualan dan pajangan minuman beralkohol dilarang selama Ramadan.
Pengawasan juga difokuskan pada potensi gangguan ketertiban seperti perang sarung, tawuran remaja, balap liar, hingga konvoi sahur berlebihan. Patroli rutin dilakukan sejak pagi, malam, hingga menjelang sahur dengan melibatkan aparat wilayah.
Masyarakat turut diimbau tidak membuat maupun menyalakan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran dan gangguan keamanan. Satpol PP juga mendorong penguatan peran RT/RW serta tokoh masyarakat melalui program Kampung Pancasila guna menjaga lingkungan tetap kondusif.
“Ramadan harus menjadi momentum memperkuat ketertiban dan kebersamaan. Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan agar suasana kota tetap aman dan nyaman,” tegas Zaini. (tas)

