Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur (BPN Jatim) Asep Heri menyerahkan 444 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan sejumlah tempat ibadah. Penyerahan dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Selasa (3/3/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah KH Asep Saifuddin Chalim, serta jajaran perangkat daerah dan perwakilan penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Khofifah menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset pemerintah dan tempat ibadah merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset daerah. Menurutnya, legalitas tanah menjadi fondasi penting dalam pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Hukum atas tanah adalah dasar utama pembangunan. Tanpa legalitas yang jelas, aset rentan terhadap sengketa, tumpang tindih kepemilikan, hingga inefisiensi pengelolaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sertipikat yang diserahkan mencakup berbagai aset vital yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur. Di antaranya lahan pendidikan seperti SMA Negeri 1 Klakah Lumajang seluas 3,8 hektare, aset pendidikan di Blitar, Kediri, dan Mojokerto, serta infrastruktur transportasi seperti Terminal Maospati Magetan. Selain itu, terdapat pula aset jalan di Kabupaten Pamekasan, pengairan di Probolinggo, serta fasilitas kesehatan dan sosial di Mojokerto.
Khofifah menilai, dengan terbitnya sertipikat hak pakai, pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih tertib, terstruktur, dan akuntabel. Status hukum yang jelas juga diyakini mampu meminimalkan potensi konflik agraria maupun dampak sosial di masyarakat.
“Jika status tanah telah tertib dan terstruktur, pemanfaatannya akan lebih produktif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri merinci bahwa total 444 sertipikat memiliki luas keseluruhan 453.999 meter persegi. Rinciannya meliputi 345 sertipikat untuk Nahdlatul Ulama seluas 119.799 meter persegi, 11 sertipikat untuk Muslimat NU seluas 5.572 meter persegi, 10 sertipikat untuk Muhammadiyah seluas 12.797 meter persegi, 43 sertipikat untuk berbagai yayasan, serta masing-masing satu sertipikat untuk gereja dan badan hukum keagamaan lainnya.
Selain itu, Pemprov Jatim menerima 33 sertipikat hak pakai dengan total luas 239.835 meter persegi dan 25 sertipikat untuk Pondok Pesantren Amanatul Ummah.
Asep menegaskan, penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam rangka mempercepat legalisasi aset daerah. Ke depan, sinergi antara Pemprov Jatim dan BPN Jatim akan terus diperkuat guna menjadikan Jawa Timur sebagai percontohan nasional dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah dan lembaga strategis.
