Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
Khofifah menilai kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan dan akses informasi, tetapi juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi sejak dini.
“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap dampak negatif penggunaan teknologi tanpa pendampingan yang memadai. Oleh karena itu, pengaturan usia dalam kepemilikan akun media sosial dinilai sebagai langkah preventif agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik dari sisi mental, emosional, maupun sosial.
Menurut Khofifah, perlindungan terhadap anak di era digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari platform digital, lembaga pendidikan, hingga keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.
Ia menegaskan bahwa peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan teknologi yang bijak dan bertanggung jawab. Literasi digital menjadi kunci agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami risiko yang ada di dalamnya.
“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memperkuat berbagai program literasi digital di masyarakat. Program ini mencakup edukasi mengenai penggunaan internet sehat, peningkatan kesadaran akan keamanan digital, serta perlindungan anak di ruang siber.
Khofifah menilai penguatan literasi digital perlu dilakukan secara masif hingga ke tingkat daerah agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang penggunaan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendidikan, ia berharap ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi ekosistem yang lebih aman, sehat, serta ramah bagi anak-anak.
“Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, kebijakan ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya. (tas)
