Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Khofifah Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Perkuat Perlindungan di Ruang Digital

Khofifah Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Perkuat Perlindungan di Ruang Digital

PERISTIWA Tiara AS11/03/2026 - 11:38 WIB
Gubernur Khofifah mendukung kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Khofifah menilai kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial merupakan langkah strategis untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Menurutnya, perkembangan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan dan akses informasi, tetapi juga menghadirkan risiko yang perlu diantisipasi sejak dini.

“Langkah ini sangat penting sebagai upaya perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital,” ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap dampak negatif penggunaan teknologi tanpa pendampingan yang memadai. Oleh karena itu, pengaturan usia dalam kepemilikan akun media sosial dinilai sebagai langkah preventif agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik dari sisi mental, emosional, maupun sosial.

Menurut Khofifah, perlindungan terhadap anak di era digital tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari platform digital, lembaga pendidikan, hingga keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.

Ia menegaskan bahwa peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak mengenai penggunaan teknologi yang bijak dan bertanggung jawab. Literasi digital menjadi kunci agar anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu memahami risiko yang ada di dalamnya.

“Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak agar mereka dapat menggunakan teknologi secara bijak dan produktif,” jelasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memperkuat berbagai program literasi digital di masyarakat. Program ini mencakup edukasi mengenai penggunaan internet sehat, peningkatan kesadaran akan keamanan digital, serta perlindungan anak di ruang siber.

Khofifah menilai penguatan literasi digital perlu dilakukan secara masif hingga ke tingkat daerah agar masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang penggunaan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor pendidikan, ia berharap ruang digital di Indonesia dapat berkembang menjadi ekosistem yang lebih aman, sehat, serta ramah bagi anak-anak.

“Teknologi seharusnya memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita. Karena itu, kebijakan ini perlu kita dukung bersama demi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya. (tas) 

kebijakan Kemenkomdigi Khofifah Indar Parawansa literasi digital Indonesia pembatasan media sosial anak perlindungan anak digital
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.