Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Mobil Dinas Viral di Jombang, Pemkot Surabaya Pastikan Bukan Kendaraan Resmi Miliknya

Mobil Dinas Viral di Jombang, Pemkot Surabaya Pastikan Bukan Kendaraan Resmi Miliknya

PERISTIWA Tiara AS25/03/2026 - 09:31 WIB
Pemkot Surabaya klarifikasi mobil pelat merah viral di Jombang bukan aset resmi, pengelolaan kendaraan dinas dipastikan sesuai aturan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi terkait viralnya sebuah mobil berpelat merah dengan nomor L 1901 EP yang terekam berada di kawasan Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang. Kendaraan tersebut dipastikan bukan bagian dari aset resmi Pemkot Surabaya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal berdasarkan data kendaraan dinas yang dimiliki pemerintah kota. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor polisi tersebut tidak terdaftar sebagai aset Pemkot Surabaya.

Ia menegaskan bahwa setiap kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya tercatat secara administratif dan diawasi secara ketat, terutama saat periode libur nasional.

Sistem Pengamanan Kendaraan Dinas

Dalam rangka memastikan penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai aturan, Pemkot Surabaya menerapkan prosedur pengamanan selama masa cuti bersama dan libur panjang. Seluruh kendaraan dinas dikumpulkan dan diamankan pada hari terakhir kerja sebelum libur, yakni 17 Maret 2026.

Kendaraan-kendaraan tersebut ditempatkan di sejumlah titik yang telah ditentukan, termasuk di area Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Selama masa libur Nyepi dan Idulfitri, kendaraan dinas tidak diperbolehkan digunakan.

Wiwiek menyebutkan bahwa kendaraan baru dapat diambil kembali setelah masa libur berakhir, tepatnya pada 24 Maret 2026, dan penggunaannya kembali diatur sesuai kebutuhan operasional.

Pengecualian untuk Layanan Publik

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang tetap beroperasi selama libur, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Kendaraan tersebut meliputi ambulans, armada pemadam kebakaran, kendaraan patroli, hingga armada kebersihan dan penanganan bencana.

Penggunaan kendaraan operasional tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan tugas dan tetap berada dalam wilayah Kota Surabaya.

Imbauan Bijak Menyikapi Informasi Viral

Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pemerintah. Klarifikasi diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun pihak lain.

Kasus viral ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyimpulkan suatu kejadian, terutama di era digital yang serba cepat. (tas)

aset kendaraan dinas kendaraan dinas lebaran klarifikasi pemerintah mobil dinas viral pelat merah jombang Pemkot Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.