Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meningkatkan pengawasan terhadap arus pendatang pasca libur Lebaran 2026 melalui pelaksanaan operasi yustisi kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang masuk ke Kota Pahlawan memiliki tujuan yang jelas serta memenuhi ketentuan administrasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa operasi ini berlangsung selama satu pekan, mulai 30 Maret hingga 5 April 2026. Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Empat Kategori Pendatang Jadi Fokus Pengawasan
Dalam operasi tersebut, petugas memetakan pendatang ke dalam empat kategori utama. Pertama, pekerja formal yang diwajibkan menunjukkan bukti pekerjaan dari perusahaan sebagai dasar pendataan.
Kedua, pekerja informal seperti pedagang kaki lima, yang harus memiliki surat keterangan dari lingkungan setempat serta tempat tinggal yang jelas. Ketiga, tamu keluarga yang wajib melapor dalam waktu 1×24 jam kepada pengurus RT sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara kategori keempat adalah warga tanpa identitas. Terhadap kelompok ini, petugas akan mengambil tindakan dengan membawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) sebelum dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial.
Libatkan RT dan Pengawasan Hingga Permukiman
Eddy menegaskan bahwa peran ketua RT sangat krusial dalam mendukung pengawasan ini, mengingat mereka memiliki pemahaman langsung terhadap dinamika penduduk di wilayahnya. Sasaran operasi tidak hanya terbatas pada rumah kos, tetapi juga rumah tinggal yang menampung pendatang baru.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, sebagian besar pendatang datang ke Surabaya untuk mencari pekerjaan tanpa memiliki kepastian kerja. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sosial jika tidak diantisipasi sejak awal.
Tren Urbanisasi Mulai Menurun
Data Pemkot Surabaya menunjukkan adanya tren penurunan jumlah pendatang dalam dua tahun terakhir. Pada 2024 tercatat lebih dari 6.200 pendatang, sementara pada 2025 jumlahnya menurun menjadi sekitar 5.600 orang.
Meski demikian, pemerintah kota tetap membuka diri bagi pendatang yang memenuhi syarat administratif dan memiliki kesiapan, termasuk kemampuan kerja yang memadai.
Penertiban Mulai Dilakukan di Lapangan
Operasi yustisi juga telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, salah satunya di Kecamatan Genteng. Petugas gabungan melakukan pendataan di kawasan indekos Kelurahan Peneleh dan menemukan beberapa pendatang yang belum melapor sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir beberapa titik hunian dan melakukan verifikasi identitas penghuni, khususnya mereka yang baru kembali atau datang setelah masa mudik Lebaran.
Tekankan Pentingnya Kesiapan Pendatang
Pemkot Surabaya mengingatkan bahwa kota ini tetap terbuka bagi siapa pun yang ingin mencari peluang hidup lebih baik, namun harus disertai kesiapan, baik dari sisi keterampilan maupun administrasi.
Pendatang diharapkan memiliki bekal kemampuan yang memadai agar mampu bersaing di dunia kerja dan tidak menimbulkan beban baru bagi kota.
Dengan pengawasan yang intensif, Pemkot Surabaya berupaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan kota dan ketertiban sosial, terutama dalam menghadapi dinamika urbanisasi pasca Lebaran. (tas)

