Seruan penghentian konflik global kembali disuarakan oleh organisasi perempuan Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) melalui deklarasi bersama yang disampaikan oleh Pengurus Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Deklarasi tersebut berisi sembilan rekomendasi yang ditujukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai langkah konkret mendorong terciptanya perdamaian dunia.
Kegiatan ini berlangsung bertepatan dengan pengukuhan paralegal Muslimat NU di dua wilayah, yakni Semarang dan Yogyakarta, pada 11–12 April 2026. Hadir dalam kesempatan tersebut Khofifah Indar Parawansa selaku Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, serta Arifah Choiri Fauzi.
Dalam arahannya, Khofifah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil, khususnya perempuan, dalam mendorong agenda perdamaian global. Ia menilai bahwa peran perempuan tidak hanya terbatas pada ranah sosial domestik, tetapi juga strategis dalam membangun kesadaran kolektif terkait isu kemanusiaan lintas negara.
Sebagai tindak lanjut dari deklarasi tersebut, Muslimat NU akan menyampaikan surat resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres. Dokumen tersebut memuat sembilan poin utama, di antaranya penghentian konflik bersenjata, penguatan diplomasi damai, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan lansia.
Selain itu, rekomendasi juga mencakup perlindungan terhadap tenaga medis, fasilitas kesehatan, jurnalis, serta institusi pendidikan di wilayah konflik. Muslimat NU juga mendorong pembukaan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, termasuk distribusi kebutuhan dasar bagi korban perang.
Lebih jauh, organisasi ini menilai pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses penyelesaian konflik. Partisipasi perempuan diyakini dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan perdamaian.
Di sisi lain, pengukuhan paralegal Muslimat NU menjadi bagian integral dalam memperkuat akses keadilan di tingkat masyarakat. Peran paralegal dinilai krusial sebagai pendamping hukum sekaligus mediator dalam menyelesaikan persoalan sosial secara damai.
Langkah ini juga mempertegas komitmen Muslimat NU dalam memperluas kontribusi perempuan di bidang hukum dan kemanusiaan. Dengan kapasitas tersebut, paralegal diharapkan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat akan akses keadilan yang lebih merata.
Melalui deklarasi ini, Muslimat NU menunjukkan bahwa inisiatif perdamaian dapat lahir dari berbagai elemen masyarakat. Upaya kolektif tersebut diharapkan dapat memperkuat dorongan global untuk menciptakan dunia yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan. (tas)

