Fenomena rape culture di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan setelah mencuatnya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik kekerasan seksual kerap berawal dari hal-hal yang dianggap sepele, seperti candaan seksis dan objektifikasi perempuan, namun berujung pada dampak psikologis yang serius bagi korban.
Kasus ini pertama kali terungkap melalui unggahan akun media sosial X @sampahfhui pada Minggu (12/04/2026), yang membagikan tangkapan layar percakapan para pelaku. Isi percakapan tersebut mengandung unsur pelecehan verbal, termasuk narasi yang menyebut bahwa “diam berarti consent”. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari publik karena dianggap menyesatkan dan berbahaya.
Sehari sebelumnya, Sabtu (11/04/2026), para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 telah menyampaikan permintaan maaf melalui grup internal. Namun, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menilai permintaan maaf tersebut tidak disertai penjelasan konteks yang jelas. Ia juga menegaskan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya, sehingga status mereka bukan lagi dugaan.
Percakapan yang menjadi bukti tersebar di platform LINE dan WhatsApp, berisi candaan yang merendahkan martabat perempuan dengan nuansa seksual. Hingga kini, sebanyak 16 mahasiswa tersebut telah dikenai sanksi berupa pencabutan keanggotaan dari seluruh organisasi kemahasiswaan.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkap bahwa tindakan pelecehan ini telah berlangsung sejak 2025. Para korban selama lebih dari satu tahun hidup dalam ketakutan, karena pelaku kerap membicarakan dan merendahkan mereka, bahkan di lingkungan kampus. Saat ini, jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen.
Kasus ini sempat memicu ketegangan di internal kampus. Dalam forum pertemuan antara mahasiswa, pihak kampus, dan pelaku pada Senin (13/04/2026), muncul tuntutan tegas dari mahasiswa agar pelaku dikeluarkan dari kampus. Ketua BEM UI, Yatalathof Ma’shun Imawan, menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk respon atas keresahan yang meluas.
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Sepanjang 2025 hingga 2026, berbagai laporan kekerasan seksual di kampus terus bermunculan. Di antaranya, kasus dosen yang melakukan pelecehan di Universitas Budi Luhur (Februari 2026), mahasiswa yang merekam dosen perempuan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (April 2026), hingga kasus pelecehan oleh tenaga pendidik di Universitas Negeri Makassar (Desember 2025) dan Universitas Jenderal Soedirman (Juli 2025).
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa dalam periode Januari hingga Maret 2026 terdapat 233 kasus kekerasan di sektor pendidikan. Sebanyak 46% merupakan kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik (34%), perundungan (19%), kebijakan diskriminatif (6%), dan kekerasan psikis (2%).
Jika dilihat dari lokasi, 71% kasus terjadi di sekolah, 11% di perguruan tinggi, 9% di pesantren, 6% di pendidikan non-formal, dan 3% di madrasah. Sementara itu, pelaku didominasi oleh pihak internal, yakni tenaga pendidik (33%), siswa atau mahasiswa (30%), orang dewasa lainnya (24%), dan sisanya kategori lain.
Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, menilai tingginya angka ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi fenomena sistemik, bukan lagi insiden sporadis. Bahkan, data menunjukkan lonjakan signifikan hingga 600% dalam lima tahun terakhir, dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.
Temuan ini sejalan dengan data Komnas Perempuan yang mencatat 27% kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dalam periode 2015–2020. Sementara survei Kemendiktisaintek tahun 2019 menempatkan kampus sebagai lokasi ketiga tertinggi terjadinya kekerasan seksual, setelah jalanan dan transportasi umum.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa rape culture tumbuh subur di lembaga pendidikan karena kombinasi berbagai faktor, mulai dari budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang, normalisasi candaan seksis, hingga lemahnya sistem perlindungan korban. Minimnya edukasi tentang consent serta kecenderungan institusi melindungi reputasi juga memperparah situasi.
Kasus FH UI menjadi cermin bahwa lingkungan akademik masih menghadapi tantangan besar dalam menciptakan ruang aman. Tanpa perubahan sistemik dan keberpihakan yang jelas terhadap korban, kekerasan seksual berpotensi terus berulang di ruang yang seharusnya menjadi tempat belajar dan berkembang. (tas)

