Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III melaksanakan pemblokiran serentak terhadap rekening milik para penunggak pajak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban pembayaran pajak negara.
Kegiatan pemblokiran serentak berlangsung pada 6-8 Mei 2026 dengan total 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melewati berbagai tahapan penagihan, namun belum melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.
Pelaksanaan pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Selain rekening tabungan di bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya milik wajib pajak yang berada di lembaga jasa keuangan. Penelusuran tersebut meliputi subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah penegakan hukum itu dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan utang pajaknya setelah jatuh tempo pembayaran. DJP menilai tindakan aktif tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dijalankan sesuai ketentuan hukum perpajakan nasional.
“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, namun terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujar Max dalam keterangannya, Minggu (11/5/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tersebut bukan semata-mata bentuk sanksi administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keadilan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib.
Menurut DJP, kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara itu, tata cara pelaksanaan penagihan pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui kegiatan pemblokiran serentak tersebut, DJP berharap dapat memberikan efek jera atau deterrent effect bagi para penunggak pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional.
DJP juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, apabila wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya setelah melalui proses penagihan yang sesuai aturan, maka penegakan hukum akan tetap dilakukan.
Masyarakat dapat memperoleh informasi perpajakan terbaru melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di Direktorat Jenderal Pajak. (ita)

