Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar patroli pengawasan pembuangan limbah hewan kurban di sepanjang aliran Kali Surabaya selama momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Rabu (27/5/2026).
Patroli dimulai dari Sungai Asreboyo dan melibatkan tim gabungan dari DLH, BPBD, Satpol PP Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan, serta pihak kepolisian. Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi pencemaran air sungai akibat pembuangan rumen dan limbah darah hewan kurban secara sembarangan.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai. Tiga kelompok diberikan teguran dan imbauan untuk menghentikan aktivitas serta membawa kembali limbah rumen ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Sementara satu kelompok lainnya langsung dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa kelompok yang ditindak terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan langsung ke saluran air yang bermuara ke sungai.
“Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing atau karung ke TPS. Sedangkan satu kelompok lainnya kami tindak karena membuang darah segar langsung ke saluran air tanpa proses penyaringan atau pembekuan terlebih dahulu,” ujar Fikser.
Menurutnya, penindakan melalui jalur tipiring dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi mencemari sungai selama proses penyembelihan hewan kurban. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan hidup, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp50 juta sesuai putusan pengadilan.
“Kalau hanya denda di tempat nilainya mungkin kecil. Kali ini KTP kami sita untuk diproses melalui sidang tipiring agar ada efek jera,” katanya.
Fikser menegaskan, pengawasan dilakukan secara intensif karena Kali Surabaya dan Kalimas merupakan sumber bahan baku air bersih PDAM Surabaya sekaligus bagian penting dari ekosistem kota.
Ia juga mengingatkan bahwa mencuci rumen atau membuang darah kurban ke sungai berpotensi mencemari lingkungan serta meningkatkan risiko kontaminasi bakteri pada daging kurban akibat penggunaan air sungai yang tidak higienis.
Untuk mendukung penanganan limbah kurban, Pemkot Surabaya membagi wilayah pengawasan menjadi lima zona. Selain itu, DLH Surabaya menyiagakan 18 armada dump truck khusus untuk mengangkut limbah kurban secara gratis menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) selama empat hari hingga Minggu mendatang.
DLH juga membagikan nomor kontak penanggung jawab pengangkutan limbah kurban di seluruh wilayah Surabaya guna mempermudah layanan penjemputan limbah dari masjid maupun panitia kurban.
Terkait pengelolaan limbah darah, panitia kurban diimbau menampung darah terlebih dahulu di dalam kantong plastik hingga membeku sebelum dibuang ke TPS agar dapat diangkut petugas dengan aman.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk menjaga kebersihan sungai. Fasilitas pengangkutan limbah sudah kami sediakan, sehingga kami mengimbau warga untuk tidak lagi membuang limbah kurban ke sungai,” pungkas Fikser. (ita)

