Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat pengawasan data kependudukan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan melalui integrasi data kependudukan dengan aplikasi Cek In Warga guna memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan domisili sebenarnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa sinergi antara data kependudukan, sistem SPMB, dan aplikasi milik Dinas Pendidikan menjadi bagian penting dalam menciptakan proses seleksi yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Menurutnya, aplikasi Cek In Warga kini menjadi salah satu instrumen verifikasi yang digunakan untuk memastikan kesesuaian antara alamat yang tercantum dalam dokumen kependudukan dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mengetahui apakah seseorang benar-benar berdomisili di alamat yang terdaftar atau hanya melakukan perubahan administrasi untuk kepentingan tertentu.
“Pemkot Surabaya terus memperkuat integrasi data kependudukan dengan sistem SPMB agar proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Irvan, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan hanya untuk memenuhi persyaratan jalur domisili tanpa disertai perpindahan tempat tinggal secara nyata dapat terdeteksi melalui mekanisme verifikasi yang telah terintegrasi.
Karena itu, warga diimbau untuk tidak melakukan manipulasi data kependudukan demi memperoleh keuntungan dalam proses penerimaan peserta didik baru. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi riil di lapangan, proses administrasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyoroti pentingnya validasi domisili, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami informasi yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Irvan menjelaskan bahwa tanggal cetak KK bukan merupakan indikator lama seseorang tinggal di suatu alamat, melainkan hanya menunjukkan waktu dokumen tersebut diterbitkan atau dicetak kembali.
Oleh sebab itu, masyarakat yang membutuhkan bukti atau penjelasan mengenai riwayat domisili untuk keperluan SPMB dapat mengajukan surat keterangan resmi kepada Disdukcapil Kota Surabaya.
“Jika diperlukan klarifikasi terkait riwayat domisili, masyarakat dapat mengurus surat keterangan resmi di Disdukcapil. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk mendukung proses administrasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan SPMB,” jelasnya.
Pemkot Surabaya berharap seluruh warga dapat mengikuti proses administrasi kependudukan secara tertib, jujur, dan sesuai kondisi sebenarnya. Kepatuhan terhadap aturan administrasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik dalam memperoleh akses pendidikan.
Melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data kependudukan, Pemkot Surabaya berupaya menciptakan sistem penerimaan peserta didik yang lebih akurat, transparan, dan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan data domisili selama pelaksanaan SPMB 2026/2027. (ita)

