Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital melalui percepatan administrasi kependudukan. Salah satu indikatornya terlihat dari capaian perekaman KTP elektronik yang telah mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP elektronik di Kota Surabaya.
Capaian tersebut menjadi modal penting dalam mendukung digitalisasi layanan pemerintahan sekaligus memperkuat posisi Surabaya sebagai salah satu daerah yang mendorong modernisasi administrasi kependudukan berbasis teknologi.
Dari total sekitar 3,3 juta penduduk Kota Surabaya, sebanyak 2.254.680 jiwa tercatat sebagai wajib KTP elektronik. Pemerintah Kota Surabaya menargetkan perekaman KTP elektronik dapat mencapai 100 persen pada tahun ini melalui penguatan layanan administrasi kependudukan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya angka perekaman KTP elektronik menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan terintegrasi.
“Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital,” kata Irvan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Irvan, capaian perekaman KTP elektronik yang tinggi menjadi fondasi utama dalam pengembangan Identitas Kependudukan Digital. Hingga saat ini, aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.
IKD merupakan bagian dari upaya modernisasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemkot Surabaya. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses KTP elektronik sekaligus berbagai dokumen kependudukan lainnya secara digital melalui telepon pintar.
“IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang,” ujarnya.
Melalui IKD, seluruh data kependudukan tersimpan dalam satu aplikasi yang dilengkapi QR Code resmi untuk kebutuhan verifikasi identitas. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik dengan lebih cepat, aman, dan efisien.
“Pemkot Surabaya juga memastikan keamanan data menjadi prioritas utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang melindungi data kependudukan dari penyalahgunaan,” tegasnya.
Untuk memperluas pemanfaatan IKD, Pemkot Surabaya membuka layanan aktivasi di kantor kelurahan, kecamatan, MPP Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola yang hadir saat CFD Taman Bungkul.
Selain memperluas layanan, Pemkot Surabaya juga memperkuat regulasi melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di Kota Surabaya. Surat tersebut menegaskan bahwa IKD memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.
“Karena itu, warga tidak lagi perlu melakukan legalisasi maupun menyiapkan fotokopi dokumen untuk berbagai urusan administrasi. Langkah ini menjadi bagian dari visi Surabaya untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan minim penggunaan kertas atau paperless,” pungkasnya. (ita)

