Pemerintah Kota Surabaya bersiap melakukan mutasi lanjutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu dekat. Namun, menjelang pelaksanaan rotasi jabatan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menetapkan ketentuan khusus bagi ASN perempuan yang akan menempati posisi strategis, yakni harus memperoleh rida atau izin dari suami.
Kebijakan tersebut disampaikan Eri Cahyadi sebagai bagian dari pertimbangan terhadap beban kerja pejabat perempuan yang menempati posisi pimpinan di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun perangkat daerah. Menurutnya, sejumlah jabatan strategis menuntut kesiapsiagaan tinggi, termasuk bekerja hingga malam hari untuk melayani masyarakat.
Eri menjelaskan bahwa dukungan keluarga, khususnya pasangan, menjadi faktor penting agar pejabat perempuan dapat menjalankan tugas pemerintahan secara maksimal tanpa menimbulkan persoalan dalam kehidupan rumah tangga. Karena itu, sebelum mutasi dilakukan, Pemkot Surabaya meminta pejabat perempuan yang berpotensi menduduki posisi strategis untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari suami.
Rencana mutasi yang semula dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat pun kemungkinan mengalami penyesuaian jadwal. Pemkot masih menunggu laporan terkait pejabat perempuan yang telah memperoleh persetujuan dari pasangan masing-masing.
Menurut Eri, jabatan pimpinan di lini terdepan pelayanan publik memiliki tantangan tersendiri. Selain harus siap merespons berbagai persoalan warga, pejabat terkait juga kerap dituntut hadir di lapangan pada malam hari. Oleh sebab itu, ia menilai kesepahaman dalam keluarga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Dalam arahannya kepada para pejabat perempuan, Eri meminta agar proses perizinan tersebut diselesaikan sebelum mutasi dilaksanakan. Hasilnya akan menjadi bagian dari bahan evaluasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam menyusun formasi jabatan yang akan dirotasi.
Apabila terdapat pejabat perempuan yang tidak memperoleh persetujuan dari suami untuk menduduki jabatan yang membutuhkan mobilitas tinggi dan kesiapan bertugas hingga malam hari, Pemkot Surabaya menyiapkan alternatif penempatan pada posisi struktural lain yang tidak berada di garis terdepan pelayanan publik.
Dengan skema tersebut, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan berkarier di lingkungan pemerintahan, namun tidak ditempatkan sebagai pemimpin utama pada wilayah atau unit kerja yang menuntut intensitas tugas lapangan tinggi.
Eri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi peran perempuan dalam birokrasi, melainkan untuk memastikan keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan keharmonisan keluarga. Ia mengaku tidak ingin tugas pelayanan kepada masyarakat justru memunculkan konflik dalam rumah tangga para pejabat yang bersangkutan.
Selain membahas syarat khusus bagi pejabat perempuan, mutasi ASN kali ini juga akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja sejumlah wilayah yang sebelumnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah kota. Beberapa kecamatan dan kelurahan yang telah menerima teguran turut masuk dalam proses penilaian dan penyegaran organisasi.
Pemkot Surabaya menargetkan mutasi lanjutan dapat segera dilaksanakan setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi selesai. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga Kota Surabaya.
Kebijakan yang disampaikan Eri Cahyadi ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut penempatan pejabat perempuan dalam jabatan strategis pemerintahan. Di tengah meningkatnya peran perempuan dalam birokrasi dan kepemimpinan publik, kebijakan tersebut memunculkan diskusi mengenai keseimbangan antara profesionalisme, dukungan keluarga, dan dinamika karier ASN perempuan di lingkungan pemerintahan daerah. (ita)

