Iuran Warga Pindahan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya setelah muncul laporan dugaan pungutan saat pengurusan administrasi pindah masuk di kawasan Sememi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemkot Surabaya langsung melakukan penelusuran di lapangan bersama camat dan lurah setempat.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa dana yang diminta kepada warga bukan merupakan pungutan untuk kepentingan pribadi, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan. Meski demikian, mekanisme pelaksanaannya dinilai belum sesuai dengan ketentuan karena belum memperoleh persetujuan dari pihak kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto, mengatakan pihaknya telah berdialog langsung dengan pengurus wilayah guna memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya,” kata Arief, Selasa (7/7/2026).
Arief menjelaskan bahwa penggalangan dana swadaya masyarakat memang dimungkinkan sebagai bentuk gotong royong. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap hasil musyawarah mengenai penghimpunan dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan kepada masyarakat.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, Pemkot Surabaya meminta camat dan lurah segera melakukan sosialisasi kembali kepada seluruh pengurus RT dan RW mengenai ketentuan Perwali agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap hasil musyawarah warga, termasuk memberikan koreksi apabila besaran partisipasi yang disepakati dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Pemkot Surabaya juga menegaskan bahwa Iuran Warga Pindahan hanya dapat bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang mengandung unsur pemaksaan.
“Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pemkot Surabaya juga memastikan bahwa dana yang telah dihimpun masyarakat tidak masuk ke rekening pribadi pengurus lingkungan. Dana tersebut dikelola untuk kepentingan pembangunan fasilitas lingkungan dan penggunaannya dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum musyawarah kampung.
Meskipun tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur sebagaimana diatur dalam Perwali belum dijalankan secara lengkap.
“Pengurus juga menyampaikan permohonan maaf dan mengakui belum memahami seluruh mekanisme yang diatur dalam Perwali. Karena itu kami melakukan pembinaan sekaligus meminta sosialisasi aturan kembali diperkuat,” ungkap Arief.
Ia menambahkan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian besar fasilitas lingkungannya dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Infrastruktur seperti jalan lingkungan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya selama ini dibangun melalui semangat gotong royong warga.
Menurut Arief, semangat kebersamaan tersebut merupakan hal yang positif. Namun, seluruh proses penggalangan dana tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan agar tercipta transparansi, akuntabilitas, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib,” jelasnya.
Selain melakukan pembinaan kepada pengurus wilayah, Pemkot Surabaya juga meminta lurah dan camat segera berkomunikasi dengan pelapor untuk menyampaikan hasil klarifikasi yang telah dilakukan.
Pemkot Surabaya mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap persoalan melalui mekanisme pelaporan secara berjenjang sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
“Kalau ada masyarakat yang mengalami persoalan seperti ini, silakan melapor melalui lurah dan camat. Kami ingin setiap persoalan bisa diselesaikan dengan cepat melalui komunikasi yang baik, sehingga kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan pelayanan publik berjalan sesuai aturan,” pungkas Arief. (ita)

