Lahan parkir di Kota Surabaya menjadi fokus penataan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib, aman, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban fasilitas parkir yang belum memenuhi persyaratan perizinan operasional, khususnya di kawasan wisata cagar budaya Jalan Tunjungan, Kelurahan Genteng, Kecamatan Genteng.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap kenyamanan masyarakat, Pemkot Surabaya melakukan penertiban terhadap sejumlah lahan parkir swasta yang belum melengkapi dokumen perizinan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi tarif parkir, serta perlindungan terhadap barang milik masyarakat. Kebijakan itu diambil setelah Pemkot menerima laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan fasilitas parkir mandiri di samping salah satu restoran di Jalan Tunjungan.
Eri menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara kewajiban membayar pajak parkir dan kepemilikan izin operasional penyelenggaraan parkir. Menurutnya, setiap pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memenuhi kedua kewajiban tersebut secara bersamaan.
“Kami meluruskan bahwa pembayaran pajak parkir oleh pelaku usaha atas lahan pribadinya tidak serta-merta menggantikan izin operasional parkir. Dalam izin operasional tersebut pemerintah kota dapat memitigasi risiko, menetapkan standar tarif resmi, mengetahui legalitas pengelola, hingga memastikan adanya tanggung jawab apabila terjadi kehilangan barang milik pengunjung,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (10/7/2026).
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Wali Kota Eri menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya melakukan evaluasi administrasi secara menyeluruh. Mulai pekan ini, setiap objek pajak parkir wajib dipastikan telah memiliki izin operasional yang sah.
“Jika izin belum lengkap, aktivitas parkir dihentikan sementara sampai seluruh proses perizinan diselesaikan oleh pengelola,” tegasnya.
Pemkot Surabaya juga memberikan kesempatan kepada pengelola lahan parkir swasta untuk kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurut Eri, pengelola harus menerapkan sistem satu pintu (one gate system) sekaligus mengintegrasikan pembayaran digital menggunakan QRIS agar transaksi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi.
“Apabila pihak pengelola sudah merampungkan perizinannya, menerapkan sistem satu pintu (one gate system), dan mengintegrasikan pembayaran non-tunai melalui QRIS, silakan beroperasi kembali. Hal ini penting agar tata kelola keuangan menjadi transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, Eri mengingatkan seluruh mitra pihak ketiga yang mengelola fasilitas parkir agar mematuhi Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta tidak menetapkan tarif di luar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia juga mengajak masyarakat Surabaya untuk mulai membiasakan transaksi non-tunai ketika menggunakan lahan parkir. Menurutnya, sistem pembayaran digital menjadi salah satu upaya efektif mencegah praktik pungutan liar maupun tarif yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami memohon dukungan seluruh masyarakat Surabaya untuk memanfaatkan pembayaran non-tunai saat menggunakan fasilitas parkir. Melalui sistem digital ini, kita bersama-sama menjaga transparansi kota, melindungi hak konsumen, serta memastikan seluruh retribusi benar-benar masuk untuk pembangunan Kota Surabaya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menutup sementara lahan parkir yang dikelola pihak swasta di samping salah satu restoran di Jalan Tunjungan. Penutupan dilakukan setelah ditemukan dugaan penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan serta belum terpenuhinya izin operasional.
Temuan tersebut diperoleh saat Wali Kota Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (4/7/2026) malam menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri. Langkah penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam memperkuat tata kelola parkir yang transparan, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna fasilitas parkir di Kota Pahlawan. (ita)

