Wartawan Malang Raya menggelar aksi damai di Bundaran Tugu, Kota Malang, Senin (27/7/2026), sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis dengan istilah “Londo Ireng”. Aksi tersebut diikuti sekitar 150 wartawan dari berbagai organisasi profesi yang menyatakan keberatan atas penggunaan istilah bernuansa kolonial tersebut.
Para peserta aksi mengenakan pakaian serba hitam dan membawa berbagai poster berisi pesan penolakan. Mereka berasal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Malang Raya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.
Aksi berlangsung tertib tanpa aksi anarkis. Para jurnalis lebih memilih menyampaikan pesan melalui poster dan pernyataan sikap sebagai bentuk solidaritas menjaga marwah profesi dan kemerdekaan pers.
Ketua AJI Malang, Benni Indo, menilai istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan wartawan sangat bertentangan dengan sejarah perjuangan bangsa. Menurutnya, banyak tokoh nasional yang berlatar belakang jurnalis, seperti WR Supratman, Tirto Adhi Soerjo, Adam Malik, Roehana Koeddoes, hingga HOS Tjokroaminoto.
“Kami bukan Londo Ireng,” tegas Benni dalam orasinya.
Ia menyatakan penyematan istilah tersebut dinilai merendahkan profesi wartawan yang selama ini berperan mengawal demokrasi dan kepentingan publik.
Senada dengan itu, Ketua IJTI Korda Malang Raya, Hilda Daningtyas, mengatakan ucapan tersebut melukai harga diri, independensi, dan martabat profesi jurnalis.
“Sebagai kepala negara, Presiden seharusnya memahami bahwa wartawan bukan kaki tangan pihak asing. Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi yang jujur kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mengatakan aksi damai tersebut merupakan bentuk tuntutan pertanggungjawaban moral kepada kepala negara. Menurutnya, para jurnalis berharap Presiden mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers.
Ketua PFI Malang, Darmono, juga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Aksi berlangsung sekitar dua jam dengan pengamanan aparat Kepolisian dari Polresta Malang Kota yang mengatur arus lalu lintas di kawasan Bundaran Tugu agar kegiatan berjalan tertib. Para wartawan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan seruan untuk menjaga kemerdekaan pers dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. (ita)

