Alamat Rumah Kos untuk Adminduk di Kota Surabaya hanya berlaku selama penyewa masih menempati hunian dan masa sewanya masih berlangsung. Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan. Pemkot memahami adanya kekhawatiran dari para pemilik hunian sehingga aspek perlindungan hukum bagi mereka tengah disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda.
Irvan menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan data domisili penduduk sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selama ini masih ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal, namun belum memperbarui alamat pada dokumen administrasi kependudukan sehingga data de facto dan de jure tidak selaras.
Menurutnya, penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan bersifat sementara. Ketika masa sewa berakhir atau penghuni berpindah ke lokasi lain, yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisili dan memperbarui data administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut,” ujar Irvan.
Ia menambahkan, Perwali yang sedang disusun akan mengatur secara rinci mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, proses verifikasi domisili, hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik rumah kos, hingga mekanisme perlindungan apabila penyewa telah mengakhiri masa sewa tetapi belum memperbarui alamat administrasi kependudukannya.
Selain itu, Perwali juga akan menjadi pedoman dalam penerapan ketentuan teknis, termasuk pelaksanaan sanksi yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan pendekatan yang dikedepankan tetap berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Irvan menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menghadirkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan domisili penduduk yang sebenarnya. Dengan data kependudukan yang valid, berbagai layanan publik dan program pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta tepat sasaran bagi masyarakat. (ita)

