Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • LKS Dikmen 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Berburu Talenta Terbaik dari Sekolah
  • PAUD HI Surabaya Diperkuat, Pemkot dan Bunda PAUD Gelar Bimtek hingga Tingkat RW
  • Disdukcapil Surabaya Tegaskan Alamat Kos Adminduk Berlaku Selama Masa Sewa
  • Ratusan Wartawan Malang Raya Aksi Damai, Tolak Istilah “Londo Ireng” yang Dilontarkan Presiden
  • Gawai Dibatasi, Ruang Interaksi Sekolah Hidup Lagi
  • ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Pemkot Surabaya Kampanyekan Diversifikasi Protein, Ikan Air Payau Jadi Menu Bergizi untuk Ketahanan Pangan Keluarga
  • Plt Gubernur Emil Dardak Apresiasi Shine Harmony Choir, Pemprov Jatim Siap Dukung Prestasi Internasional
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Disdukcapil Surabaya Tegaskan Alamat Kos Adminduk Berlaku Selama Masa Sewa

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Alamat Kos Adminduk Berlaku Selama Masa Sewa

PEMERINTAHAN Ita Nasyi’ah28/07/2026 - 10:01 WIB
Disdukcapil Surabaya menjelaskan penggunaan alamat rumah kos sebagai alamat administrasi kependudukan hanya berlaku selama masa sewa.

Alamat Rumah Kos untuk Adminduk di Kota Surabaya hanya berlaku selama penyewa masih menempati hunian dan masa sewanya masih berlangsung. Penegasan tersebut disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak.

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani pemilik rumah kos maupun rumah kontrakan. Pemkot memahami adanya kekhawatiran dari para pemilik hunian sehingga aspek perlindungan hukum bagi mereka tengah disusun dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda.

Irvan menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan tertib administrasi kependudukan sekaligus memastikan data domisili penduduk sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selama ini masih ditemukan warga yang telah berpindah tempat tinggal, namun belum memperbarui alamat pada dokumen administrasi kependudukan sehingga data de facto dan de jure tidak selaras.

Menurutnya, penggunaan alamat rumah kos maupun rumah kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan bersifat sementara. Ketika masa sewa berakhir atau penghuni berpindah ke lokasi lain, yang bersangkutan wajib melaporkan perpindahan domisili dan memperbarui data administrasi kependudukannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan alamat rumah kos atau rumah kontrak hanya berlaku selama yang bersangkutan benar-benar berdomisili dan masih dalam masa sewa di alamat tersebut,” ujar Irvan.

Ia menambahkan, Perwali yang sedang disusun akan mengatur secara rinci mekanisme pelayanan, persyaratan administrasi, proses verifikasi domisili, hak dan kewajiban penyewa maupun pemilik rumah kos, hingga mekanisme perlindungan apabila penyewa telah mengakhiri masa sewa tetapi belum memperbarui alamat administrasi kependudukannya.

Selain itu, Perwali juga akan menjadi pedoman dalam penerapan ketentuan teknis, termasuk pelaksanaan sanksi yang telah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2026. Meski demikian, Pemkot Surabaya menegaskan pendekatan yang dikedepankan tetap berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Irvan menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah menghadirkan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, mutakhir, dan sesuai dengan domisili penduduk yang sebenarnya. Dengan data kependudukan yang valid, berbagai layanan publik dan program pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih efektif serta tepat sasaran bagi masyarakat. (ita)

Adminduk Surabaya administrasi kependudukan Alamat Rumah Kos untuk Adminduk Disdukcapil Surabaya Perda Hunian Layak Perwali Surabaya Rumah Kontrak rumah kos Surabaya
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

PAUD HI Surabaya Diperkuat, Pemkot dan Bunda PAUD Gelar Bimtek hingga Tingkat RW

28/07/2026 - 10:22 WIB

Gawai Dibatasi, Ruang Interaksi Sekolah Hidup Lagi

27/07/2026 - 18:00 WIB

Perda Hunian Layak Surabaya Berlaku, Pemilik Kos Wajib Lapor Penghuni Baru Maksimal 7 Hari

25/07/2026 - 18:43 WIB

Penertiban Bangunan Liar Medokan Asri Timur, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Daerah

25/07/2026 - 18:16 WIB

Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Berlanjut, Pemkot Surabaya Tandai 70 Bangunan di Asemrowo

24/07/2026 - 07:54 WIB

Dugaan Pungli CFD Taman Bungkul Teridentifikasi, Wali Kota Eri Minta Uang Dikembalikan

24/07/2026 - 07:48 WIB

Comments are closed.

LKS Dikmen 2026 Resmi Dimulai, Kemendikdasmen Berburu Talenta Terbaik dari Sekolah

28/07/2026 - 10:49 WIB

PAUD HI Surabaya Diperkuat, Pemkot dan Bunda PAUD Gelar Bimtek hingga Tingkat RW

28/07/2026 - 10:22 WIB

Disdukcapil Surabaya Tegaskan Alamat Kos Adminduk Berlaku Selama Masa Sewa

28/07/2026 - 10:01 WIB

Ratusan Wartawan Malang Raya Aksi Damai, Tolak Istilah “Londo Ireng” yang Dilontarkan Presiden

28/07/2026 - 09:11 WIB

Gawai Dibatasi, Ruang Interaksi Sekolah Hidup Lagi

27/07/2026 - 18:00 WIB

ITS Lepas 25 Tim Ekspedisi Patriot ke Kawasan Transmigrasi, Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

26/07/2026 - 20:23 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.