Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bermasalah satu per satu mulai kembali. Terhitung selama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjabat, sekitar seratus hektar aset milik pemkot kembali dalam genggaman Pemkot Surabaya.
Aset yang berhasil diselamatkan kali ini berada di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Secara resmi aset seluas tujuh hektar atau senilai Rp26 miliar itu, diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Sunarta bersama jajarannya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Ruang Sidang Balai Kota, Senin, (27/5).
Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan upaya Kejati Jatim yang telah banyak membantu Pemkot Surabaya untuk menyelamatkan aset kota.
Dengan begitu, ia menyebut, ke depan aset itu akan digunakan sebaik mungkin dan akan dikembalikan fungsinya untuk masyarakat.
“Tanah itu milik kami selama 20 tahun lalu, tetapi kami tidak bisa menikmatinya karena ada permasalahan. Kemudian kami meminta bantuan kejaksaaan tinggi menjadi pengacara negara untuk pengembalian aset. Sekarang ini penguasaannya jadi milik pemkot, saya bersyukur sekali,” kata Risma.
Risma menyampaikan, tanah aset yang baru saja diserahkan itu, bakal digunakan sebagaimana fungsinya. Pihaknya akan memikirkan pengelolaan tanah seluas 7 hektar atau senilai Rp 26 miliar tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Namun, karena lokasinya berada di luar Surabaya, pihaknya bakal terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk rencana pengelolaan tanah ke depan.
“Tanah yang baru saja diserahkan ini masih akan kami pikirkan akan digunakan apa. Mengingat lokasinya di Sidoarjo. Bisa juga nanti tanahnya kami tukar guling atau bagaimana nanti,” ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan, selama ini jika aset yang berhasil diselamatkan lokasinya berada di Surabaya, pihaknya mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagaimana yang sifatya urgent untuk masyarakat.
“Kalau yang wilayah Surabaya kita bisa bangun waduk, sekolah, kolam renang untuk anak sekolah, taman dan apapun yang berhubungan dengan kepentingan warga Surabaya,” katanya.
Sebelumnya, tanah seluas tujuh hektar itu merupakan aset milik Pemkot Surabaya, namun kemudian dikuasai oleh pihak lain. Sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa menggunakannya lagi.
“Itu adalah aset yang digunakan tapi kita tidak bisa ambil kembali jadi kompensasi. Kita sudah menyerahkan tanah, tapi mereka tidak menyerahkan tanah kembali (tukar guling),” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta mengatakan pengembalian tanah dapat diambil karena ada tindak pidana korupsi. Ia menyebut lahan seluas 7 hektare itu merupakan barang bukti dan saat ini telah diserahkan kembali kepada Pemkot Surabaya.
“Jadi ini di dalam permasalahan tersebut ada tindak pidana korupsi. Tanah tersebut jadi barang bukti dan diambil oleh negara. Jadi dalam pelaksanaan putusan, tujuh hektare itu diserahkan ke pemkot sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan tinggi,” kata Sunarta.
Kendati demikian, Sunarta menegaskan, ke depan pihaknya akan terus berusaha untuk menyelamatkan aset-aset negara yang lepas atau dikuasai pihak-pihak terkait.
“Saya atas nama kejaksaan tinggi, atas nama kejaksaan RI, mengucapkan selamat atas kembalinya tanah aset milik pemerintah kota setelah sekian lama tidak dapat dikuasai sehingga hari ini sudah kembali ke tangan Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (ita)