Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Aturan Kepemilikan Asing di Perasuransian

Aturan Kepemilikan Asing di Perasuransian

EKONOMI BISNIS redaksi03/05/2018 - 09:00 WIB

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada 17 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Dalam PP ini ditegaskan, Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau;

WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia bersama-sama dengan WNA atau Badan Hukum Asing yang harus merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis.

“Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian hanya dapat dilakukan melalui transaksi di bursa efek,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.

Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasurasian sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui: penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian; transaksi di bursa efek atas Perusahaan Perasuransian;

Dan penyertaan pada Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek.

Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, wajib memenuhi kriteria: merupakan Perusahaan Perasuransian yang memiliki usaha sejenis atau merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis, kecuali Badan Hukum Asing yang memiliki Perusahaan Perasuransian melalui transaksi di bursa efek dan transaksi di bursa efek atas Badan Hukum Indonesia yang memiliki Perusahaan Perasuransian;

Memiliki ekuitas paling sedikit 5 (lima) kali dari besarnya penyertaan langsung pada Perusahaan Perasuransian pada saat pendirian dan pada saat perubahan kepemilikan Perusahaan Perasuransian; dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kepemilikan Perusahaan Asing pada Perusahaan Perasuransian dilarang melebihi 80% (delapan puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Perasuransian,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini. Namun batasan 80% itu tidak berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang merupakan perseroan terbuka.

Dalam hal Kepemilkan Asing pada Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan perseroan terbuka telah melebihi 80% pada saat PP ini berlaku, menurut Pasal 6 ayat (1) PP ini, Perusahaan Perasuransian tersebut dikecualikan dari batasan Kepemilikan Asing sebagaimana dimaksud.

Namun Perusahaan Perasuransian tersebut dilarang menambah persentase Kepemilikan Asing.

Dalam hal Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud melakukan penambahan modal disetor, menurut PP ini, penambahan modal disetor tersebut wajib memenuhi ketentuan: paling sedikit 20% diperoleh dari Badan Hukum Indonesia dan/atau WNI; atau paling sedikit 20% melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia.

Menurut PP ini, OJK melakukan pengawasan terhadap Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Selain itu, Perusahaan Perasuransian wajib mengindentifikasi dan melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud kepada OJK.

“Ketentuan mengenai pelapora Kepemilkan Asing dan pemenuhan kriteria pada Perusahaan Perasuransian dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.

Perusahaan Perasuransian yang tidak ketentuan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenai sanksi administratif oleh OJK berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; pencabutan izin usaha; dan denda asministratif. (sak)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.