Keinginan Baiq Nuril Maknun untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo akhirnya terwujud. Dalam pertemuan, Baiq Nuril sekaligus menerima langsung salinan Keppres dengan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti.
Presiden sendiri menerima Baiq di ruang kerjanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat sore, 2 Agustus 2019, dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Selama pertemuan berlangsung, Presiden sempat bertanya mengenai perjalanan yang ditempuh Baiq dari Lombok sebelum sampai ke Bogor dan bertemu dengannya hingga keseharian Baiq Nuril belakangan ini.
Selepas pertemuan, Baiq Nuril yang terlihat tak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya menunjukkan salinan Keppres yang telah ia terima. Salinan Keppres tersebut disebutnya sebagai surat yang paling berharga untuknya.
“Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya,” ungkap Baiq saat ditemui para jurnalis, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Jumat (2/8) sore.
Baiq juga mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan Presiden Joko Widodo selama dirinya menjalani proses hukum. Ucapan tersebut Baiq sampaikan langsung kepada Presiden dalam pertemuan itu.
“Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya presiden seperti Bapak Jokowi,” kata Baiq, seperti dilansir dari BPMI Sekretariat Presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres mengenai amnesti bagi Baiq Nuril pada Senin, 29 Juli 2019. Saat itu, Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati bertemu dengan Baiq Nuril bila ingin mengambil Keppres tersebut langsung ke Istana.
“Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandas Presiden.
Revisi UU ITE
Menanggapi banyaknya harapan sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.
“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna.
Diakui Menkumham setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu. Tetapi ia menegaskan, bukan berarti kita hilangkan karena kalau kita hilangkan juga persoalannya bisa bubar lagi nanti, semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir ksosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoaks dan lain lain.
Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undanguundangnya belum ada.
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.
Menkumham menamping kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena rencana undang undang amnesti abolisi masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini.
“Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.
Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Menkumham, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu. “Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. (sak)