Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Batas Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Ditetapkan

Batas Tarif Pesawat Kelas Ekonomi Ditetapkan

EKONOMI BISNIS redaksi01/04/2019 - 15:00 WIB

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan terkait tarif batas harga tiket bagi penumpang kelas ekonomi angkutan penerbngan dalam negeri.

Menhub Budi Karya Sumadi menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, pada 29 Maret 2019 lalu.

Lewat KM No 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tercantum dari Keputusan Menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri ini, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

“Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Menhub itu.

Dalam Keputusan Menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Contoh Tarif
Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

– Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);
– Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);
– Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);
– Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);
– Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);
– Vanda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);
– Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);
– Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);
– Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);
– Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);
– Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);
– Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);
– Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);
– Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);
– Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);
– Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);
– Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);
– Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);
– Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);
– Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);
– Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);
– Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);
– Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan
– Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEDELAPAN Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu. (sak)

Harga Tiket Pesawat
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.