Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»PEMERINTAHAN»Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

Cara Pendaftaran Tanah Wakaf

PEMERINTAHAN redaksi12/06/2025 - 15:00 WIB

Dalam upaya memperkuat kepastian hukum tanah wakaf dan memastikan kebermanfaatannya bagi umat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2025.

Program itu menjadi bagian dari komitmen besar pemerintah untuk mengamankan aset wakaf dari potensi sengketa dan penyalahgunaan.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mendukung pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Salah satu bentuk konkritnya adalah dengan membebaskan biaya pendaftaran tanah wakaf, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016.

“Wakaf itu untuk umat. Kalau tanah wakaf tidak aman, umat bisa tidak nyaman. Maka tugas negara adalah memastikan tanah wakaf itu sah dan terlindungi secara hukum,” ujar Nusron, Sabtu (07/06).

Bagi masyarakat atau nadzir (pengelola wakaf) yang ingin mendaftarkan tanah wakaf, prosesnya kini tidak lagi rumit. Pemohon hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen Formulir permohonan, Identitas diri (KTP atau lainnya), Bukti kepemilikan tanah dan Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf.

Tidak hanya mudah, semua layanan ini gratis, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat tanah wakaf pertama kali. Ini adalah wujud nyata dari keberpihakan negara terhadap upaya menjaga aset umat secara transparan dan profesional.

Sertifikasi tanah wakaf bukan hanya soal dokumen administratif. Ini adalah ikhtiar strategis untuk mencegah konflik agraria yang sering muncul akibat tumpang tindih hak atau pengelolaan yang tidak sah.

“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, kita bisa memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan niat wakif (pemberi wakaf),” terang pihak Kementerian ATR/BPN dalam keterangannya.

Upaya ini juga menjadi solusi konkret untuk banyak kasus perselisihan warisan atau klaim sepihak terhadap tanah-tanah keagamaan yang belum memiliki status hukum yang jelas.

Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyederhanaan prosedur serta membuka akses informasi melalui kanal digital dan layanan langsung di kantor pertanahan. Nadzir dapat berkonsultasi melalui saluran resmi kementerian, termasuk situs web, media sosial, dan WhatsApp pengaduan.

“Sudah saatnya masyarakat sadar bahwa wakaf tidak hanya soal ibadah, tapi juga tentang tanggung jawab menjaga amanah,” kata seorang petugas pelayanan di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Tanah wakaf yang terdata dan tersertifikasi bukan hanya menjamin hukum, tapi juga membuka potensi pemberdayaan umat melalui wakaf produktif. Banyak pesantren, masjid, dan fasilitas sosial keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf — dan semuanya bisa lebih maju jika tanahnya terlindungi hukum.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda pendaftaran tanah wakaf, terutama di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya wakaf sebagai instrumen pembangunan sosial. “Dengan wakaf yang aman, umat bisa nyaman beribadah, belajar, dan membangun kehidupan,” tutup Nusron Wahid. (indonesia.go.id)

tanah wakaf
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.