Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Kolaborasi Pemkot dan PA Surabaya Berhasil Tekan Angka Dispensasi Kawin hingga 61,63 Persen
  • Yankes Bergerak Jatim Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa di Pulau Sapudi, Temukan Gejala Kecemasan Siswa
  • Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Khofifah Ajak Warga Ikuti Jalan Sehat Berhadiah Umroh di Surabaya
  • Guru Besar ITS Kembangkan Teknologi Ubah Limbah Aluminium Jadi Listrik Ramah Lingkungan Berbasis Hidrogen
  • Curhatorium, Inovasi Mahasiswa UNAIR Hadirkan Platform Kesehatan Mental untuk Generasi Muda
  • Reog Purbaya Surabaya Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Bidik Posisi Lima Besar
  • Gubernur Khofifah Lantik Pengurus IKA FH UNAIR 2025-2030, Dorong Alumni Perluas Jejaring dan Buka Peluang Karier
  • Bappenas Soroti Hambatan Birokrasi dan Integrasi Data dalam Mewujudkan Jaminan Kualitas Hidup Rakyat
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

PERISTIWA redaksi30/11/2023 - 15:00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.

Terkait itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, waktu implementasi secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP pada pertengahan 2024. Dengan adanya keputusan tersebut berarti waktu implementasi dimundurkan dari sebelumnya pada awal 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian. Sembari, menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

“Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024,” ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).

Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

“Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022,” katanya.

Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK Anda tervalidasi:
– Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login;
– Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan;
– Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil;
– Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi;
– Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

DJP mengklaim sudah 58,7 juta NIK yang bisa digunakan menjadi NPWP per Agustus 2023. (indonesia.go.id)

Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Kolaborasi Pemkot dan PA Surabaya Berhasil Tekan Angka Dispensasi Kawin hingga 61,63 Persen

15/06/2026 - 17:05 WIB

Yankes Bergerak Jatim Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa di Pulau Sapudi, Temukan Gejala Kecemasan Siswa

15/06/2026 - 17:01 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Khofifah Ajak Warga Ikuti Jalan Sehat Berhadiah Umroh di Surabaya

15/06/2026 - 16:58 WIB

Guru Besar ITS Kembangkan Teknologi Ubah Limbah Aluminium Jadi Listrik Ramah Lingkungan Berbasis Hidrogen

15/06/2026 - 16:55 WIB

Curhatorium, Inovasi Mahasiswa UNAIR Hadirkan Platform Kesehatan Mental untuk Generasi Muda

15/06/2026 - 16:52 WIB

Gubernur Khofifah Lantik Pengurus IKA FH UNAIR 2025-2030, Dorong Alumni Perluas Jejaring dan Buka Peluang Karier

14/06/2026 - 13:59 WIB

Comments are closed.

Kolaborasi Pemkot dan PA Surabaya Berhasil Tekan Angka Dispensasi Kawin hingga 61,63 Persen

15/06/2026 - 17:05 WIB

Yankes Bergerak Jatim Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa di Pulau Sapudi, Temukan Gejala Kecemasan Siswa

15/06/2026 - 17:01 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Khofifah Ajak Warga Ikuti Jalan Sehat Berhadiah Umroh di Surabaya

15/06/2026 - 16:58 WIB

Guru Besar ITS Kembangkan Teknologi Ubah Limbah Aluminium Jadi Listrik Ramah Lingkungan Berbasis Hidrogen

15/06/2026 - 16:55 WIB

Curhatorium, Inovasi Mahasiswa UNAIR Hadirkan Platform Kesehatan Mental untuk Generasi Muda

15/06/2026 - 16:52 WIB

Reog Purbaya Surabaya Tampil Memukau di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Bidik Posisi Lima Besar

14/06/2026 - 14:05 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.