Pemerintah Kota Surabaya bersama Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Melalui berbagai program edukasi, penguatan perlindungan anak, serta kolaborasi lintas sektor, angka pengajuan dispensasi kawin (Diska) di Kota Pahlawan berhasil ditekan hingga 61,63 persen.
Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan, kesiapan mental, kesehatan reproduksi, dan kematangan ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa strategi pencegahan pernikahan usia anak dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah di Surabaya.
Menurut Ida, setiap kecamatan memiliki kondisi sosial dan budaya yang berbeda sehingga memerlukan metode edukasi yang beragam. Beberapa wilayah, terutama yang masih memiliki pandangan bahwa pendidikan tidak perlu ditempuh hingga jenjang tinggi setelah lulus sekolah, menjadi fokus pendampingan dan pembinaan secara intensif.
Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat, termasuk Kampung Pancasila. Melalui program ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan dan kesempatan meraih cita-cita sebelum memasuki usia pernikahan.
Selain pendekatan edukatif, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan dan berbagai kebijakan pendukung. Salah satunya adalah penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Meski angka pengajuan dispensasi kawin mengalami penurunan, pemerintah tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan. Salah satu bentuk pendampingan dilakukan melalui kelas calon pengantin yang berisi pembekalan mengenai kesiapan psikologis, kesehatan, ekonomi keluarga, hingga kesehatan reproduksi.
Program tersebut dirancang agar pasangan memiliki pemahaman yang lebih matang mengenai tanggung jawab berumah tangga sehingga dapat meminimalkan berbagai risiko sosial maupun kesehatan yang kerap muncul akibat pernikahan pada usia yang belum siap.
Upaya pencegahan juga diperluas melalui kegiatan sosialisasi di sekolah dasar, sekolah menengah, hingga pondok pesantren. Materi yang diberikan mencakup edukasi kesehatan reproduksi, penggunaan internet secara sehat, serta pemahaman mengenai risiko pernikahan usia dini terhadap masa depan anak.
Pemkot Surabaya juga terus memperkuat layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja sebagai sarana konsultasi dan pendampingan bagi anak maupun orang tua. Kedua program tersebut menjadi bagian dari strategi preventif untuk membangun ketahanan keluarga sekaligus mencegah terjadinya pernikahan di usia anak.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi, menyebut penurunan angka dispensasi kawin juga dipengaruhi oleh penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang masuk ke pengadilan.
PA Surabaya kini mewajibkan calon pemohon untuk melengkapi rekomendasi kesiapan reproduksi dari fasilitas kesehatan serta rekomendasi psikologis sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penting dalam menilai kesiapan calon mempelai sebelum dispensasi kawin diberikan.
Menurut Mufi, mayoritas permohonan yang akhirnya dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati batas usia minimum perkawinan yang ditetapkan undang-undang, yakni 19 tahun.
Ia menambahkan, sejumlah pertimbangan sosial dan budaya masih menjadi faktor yang diperhitungkan dalam proses persidangan, terutama pada kasus yang berpotensi menimbulkan konflik antarkeluarga atau dampak sosial yang lebih besar apabila tidak segera diselesaikan.
Meski demikian, meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan dan kesiapan menikah menjadi faktor utama yang berkontribusi terhadap turunnya angka pengajuan dispensasi kawin di Surabaya. Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga peradilan, tenaga kesehatan, psikolog, sekolah, serta masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang lebih mendukung perlindungan anak dan pencegahan pernikahan dini.
Dengan berbagai langkah yang terus diperkuat, Surabaya berupaya menjaga hak anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen menciptakan generasi muda yang lebih sehat, berdaya saing, dan siap menghadapi masa depan. (ita)

