Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi Minyak dan Gas Bumi. Menindaklanjuti Kepmen ESDM tersebut.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) gerak cepat mengumpulkan CEO KKKS untuk melakukan inventarisasi dan potensi percepatan produksi untuk meningkatkan produksi.
Pertemuan dengan CEO KKKS tersebut di laksanakan di kantor SKK Migas di Jakarta hari ini (1/11) dipimpin langsung oleh Kepala SKK Migas Dwi Soetjpto dan dihadiri lebih dari 110 peserta. Jajaran manajemen SKK Migas yang turut mendampingi antara lain Luky Yusgiantoro, Benny Lubiantara, Kurnia Chairi, dan Rudi Satwiko.
Turut hadir CEO dari KKKS antara lain Kathy Wu BP BP President Asia Pacific, Juan Carlos Coral Operations Deputy Director ENI Muara Bakau, Justin Murphy SVP Business Development ExxonMobil, Didi Basuki Direktur Kangean Energi Indonesia, Ronald Gunawan Direktur Medco E&P, Qian Mingyang President Director Petrochina, Ruby Mulyawan Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan, Wisnu Hindadari Direktur Utama Pertamina EP dan lainnya.
Dalam arahannya, Kepala SKK Migas menyampaikan berita baik di media, salah satu fokus Pemerintah adalah terkait ketahanan energi termasuk didalamnya adalah peran penting minyak dan gas, sehingga upaya-upaya meningkatkan produksi menjadi sangat penting.
Antusiasmenya CEO KKKS menghadiri pertemuan ini menunjukan SKK Migas dan KKKS berada dalam perahu yang sama, dengan tujuan yang sama yaitu produksi-produksi-produksi. Semangat ini, Dwi harapkan dapat diimplementasikan dengan langkah nyata dan konkret sehingga produksi dapat ditingkatkan.
Dwi menambahkan sudah banyak kemudahan dan insentif dari Pemerintah agar proyek migas menjadi ekonomi, boleh milih, boleh berubah dan lainnya. Jika dulu ada istilah proyek tidak ekonomi, maka sekarang sudah berubah yaitu proyek hulu migas dijamin ekonomis, dengan Pemerintah memberikan keleluasaan KKKS untuk mengajukannya agar menjadi ekonomis.
Oleh karena itu, ditunggu gebrakan dari KKKS. Kita perlu melakukan percepatan untuk peningkatan produksi, antara lain melalui optimalisasi Wilayah Kerja dan meminimalisasi potensi yang mangkrak atau sleeping area”.
Lebih lanjut Dwi menyampaikan terdapat beberapa lapangan yang belum diproduksikan, Plan of Development (PoD) yang belum dilanjutkan ke tahap produksi, serta hasil temuan eksplorasi yang tidak ditindaklanjuti, khususnya pada WK Eksploitasi yang hanya fokus pada produksi existing.
SKK Migas mencatat terdapat potensi yang masih bisa dikembangkan, Pertama, terdapat 301 struktur yang memiliki potensi sebesar 1,8 BBO minyak dan 13,4 TCF gas yang belum dikembangkan, Kedua, terdapat potensi peningkatan produksi dari kegiatan EOR & Waterflood. SKK Migas telah memetakan semua potensi yang ada dan akan fokus untuk menerapkan teknologi ini terhadap 12 Lapangan dengan potensi recoverable resource sebesar 951 MMBO,
Ketiga, terdapat kategori Stranded POD, yang mencakup lapangan-lapangan dengan Plan of Development (POD) yang sudah disetujui, namun pelaksanaannya terhambat.
Saat ini, terdapat 74 lapangan dalam kategori ini yang memiliki potensi sebesar 153 MMBO minyak dan 5.3 TCF gas, tetapi belum bisa dimanfaatkan, Keempat, terdapat Idle Field dan Idle Well, yaitu lapangan atau sumur yang saat ini tidak aktif, tetapi masih memiliki potensi untuk diaktifkan kembali. Saat ini terdapat 203 lapangan idle field dengan potensi produksi 122 MMBOE.
Dwi meminta masing-masing Kontraktor KKS juga melakukan evaluasi kembali dan penyusunan strategi sehingga harmoni dengan strategi SKK Migas. Kontraktor KKS ditargetkan dapat menyampaikan inventarisasi dan strategi tindak lanjut tersebut maksimal 1 minggu setelah pertemuan ini atau Minggu pertama bulan November 2024.
Dia menegaskan, kedepan, jika aset tersebut tidak produktif karena KKKS tidak melaksanakan WP&B, maka SKK Migas akan mengevaluasi atau bahkan mengganti manajemen Kontraktor KKS yang bersangkutan. Jangan ada potensi cadangan yang tidak dikembangkan, tidak boleh negara menjadi tersandera.
Sementara itu, dalam paparan mengenai Kepmen 110/MG.01/MEM.M/2024 Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas Benny Lubiantara menyampaikan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian WK Potensial yang Tidak Diusahakan dalam Rangka Optimalisasi Produksi.
Kepmen ini memberikan tugas dan kewenangan bagi SKK Migas dan BPMA untuk melakukan inventarisasi atas bagian Wilayah Kerja yang tidak diusahakan untuk percepatan produksi berdasarkan tiga kriteria.
Kemudian, Benny menyampaikan timeline untuk mendukung langkah implementasi dari upaya inventarisasi dan percepatan produksi. Untuk itu, dia meminta semua KKKS yang memiliki wilayah kerja yang terdampak Kepmen 110 Tahun 2024 untuk mengisi form dengan 4 (empat) pilihan.
Pertama, tetap dikerjakan oleh Kontraktor KKS bersangkutan dan dapat mengajukan insentif. Kedua, dikerjasamakan dengan Badan Usaha. Tiga, dikerjakan dengan mekanisme KSO. Dan, pilihan keempat, dikembalikan kepada negara.
Dia mengatakan, SKK Migas mau kerja cepat dan tidak bertele-tele, form tersebut harus sudah diisi dan dikirimkan ke SKK Migas paling lambat tanggal 7 November 2024. Bagi KKKS yang tidak mengisinya, maka dianggap tidak menggunakan opsi yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut, dalam rangka upaya percepatan produksi, KKKS menyampaikan ask for help kepada SKK Migas untuk dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Selain ask for help, beberapa KKKS menyampaikan rencana-rencana kedepannya untuk mendukung peningkatan produksi. (skk)