Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggencarkan sosialisasi perpanjangan izin trayek dan uji KIR bagi angkutan umum secara gratis menjelang masa angkutan Lebaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Satlantas Polrestabes Surabaya di Terminal Joyoboyo, Selasa (24/2/2026), sebagai langkah preventif untuk memastikan keselamatan penumpang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dimulai sejak Senin (23/2/2026) dan akan berlangsung selama tiga minggu ke depan di sejumlah terminal di Surabaya. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi sekaligus memastikan kondisi teknis kendaraan memenuhi standar laik jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan memeriksa empat dokumen utama, yakni izin trayek atau kartu pengawasan, buku KIR atau Surat Tanda Uji Kendaraan, STNK, serta SIM pengemudi. Pemeriksaan ini tidak hanya menyasar aspek administratif, tetapi juga kondisi fisik kendaraan.
Menurut Trio, masih ditemukan sejumlah armada dengan kondisi bodi yang rapuh dan tidak terawat. Hal tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Ia menegaskan bahwa uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali oleh penguji resmi untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan.
Dishub Surabaya juga menekankan bahwa proses perpanjangan izin trayek dan KIR tidak dipungut biaya. Pemerintah Kota Surabaya memberikan kemudahan agar para pemilik angkutan tidak menjadikan alasan administratif sebagai penghambat kepatuhan.
Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat persuasif melalui pemberian surat peringatan kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang masa berlaku dokumennya telah habis. Namun, Dishub tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi tegas apabila pelanggaran masih ditemukan di kemudian hari, termasuk penilangan hingga penahanan kendaraan bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Selain kelengkapan dokumen, pemeriksaan teknis juga difokuskan pada komponen keselamatan seperti lampu utama, lampu sein, lampu rem, wiper, serta kondisi ban dengan ketentuan ketebalan minimal satu milimeter dan larangan penggunaan ban vulkanisir. Kapasitas penumpang juga diawasi agar sesuai dengan ketentuan, yakni maksimal 12 orang termasuk pengemudi.
Dalam dua hari pelaksanaan, petugas telah menjaring puluhan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Kegiatan serupa direncanakan berlangsung di Terminal Bratang, Purabaya, dan Benowo.
Dishub Surabaya berharap seluruh angkutan umum yang beroperasi di Kota Pahlawan memiliki administrasi lengkap dan kondisi kendaraan prima demi mendukung keselamatan masyarakat selama Ramadan dan arus mudik Lebaran 2026. (tas)
