Close Menu
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal
  • Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan
  • Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove
  • Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan
  • Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin
  • Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan
  • Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan
  • PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi UU Pers
Facebook X (Twitter) Instagram
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
  • BERANDA
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • KESEHATAN
  • RUBRIK LAIN
    • TEKNOLOGI
    • KOMUNITAS
    • PROFIL
    • JALAN-JALAN
    • SENI BUDAYA
jurnalindonesia.netjurnalindonesia.net
Home»PERISTIWA»EKONOMI BISNIS»Ditetapkan Upah Minimum Kab/Kota di Jatim

Ditetapkan Upah Minimum Kab/Kota di Jatim

EKONOMI BISNIS redaksi22/11/2019 - 15:00 WIB

Pemprov Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) di Jawa Timur yang berlaku untuk tahun 2020.

Besaran UMK Jatim Tahun 2020 yang tertinggi sebesar Rp. 4.200.479,19,- dan terendah sebesar Rp. 1.913.321,73,-, atau naik 8,51 persen dari tahun lalu.

Penetapan UMK ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11).

Penetapan ini berdasarkan Kepgub Jatim No 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2020. Penetapan ini dilakukan sehari sebelum batas akhir penetapan UMK yaitu pada tanggal 21 November 2019.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini mengacu pada SK Ketenagakerjaan RI Nomor BM/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019, tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Kenaikan UMK juga mempedomani formula perhitungan upah minimum yang diatur pada Pasal 44 ayat (2) PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

Secara terinci inflasi nasional tahun 2019 sebesar 3,39 persen, sedangkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto/pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,12 persen, sehingga kenaikan UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen.

Proses penetapan UMK Jatim tahun 2020 ini diawali dengan penyampaian usulan dari Bupati/Walikota kepada Gubernur Jatim melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, terkait penetapan UMK untuk masing-masing daerahnya.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim melakukan sidang pembahasan usulan yang masuk dari masing-masing kab/kota.

Saat proses usulan ini, tercatat tiga usulan yang tidak sesuai ketentuan, yaitu Kota Blitar, Kab. Pasuruan dan Kab. Sidoarjo. Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari Bupati/Walikota terkait, serta melalui serangkaian sidang pembahasan, maka disepakati bahwa penetapan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di Jawa Timur sepenuhnya mempedomani ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51% dari nilai UMK tahun sebelumnya.

Dengan ditetapkannya UMK Jatim Tahun 2020 ini, Khofifah berharap semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jatim tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.

Pemprov Jatim pun terus berkomitmen untuk memperhatikan dan mengacu kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan, dengan tanpa mengorbankan kepentingan dunia usaha maupun kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerjanya.

“Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif demi tumbuh kembangnya perekonomian Jatim yang diarahkan untuk sebesar-besar kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

UMSK Akan Dibahas Lebih Lanjut
Terkait Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2020, Ketua Dewan Pengupahan Jatim yang juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Fauzi mengatakan, saat ini tercatat telah masuk usulan dari Kab. Sidoarjo dan Kab. Pasuruan.

Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jatim belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim dikarenakan usulan UMSK dari dua kabupaten dimaksud masih diperlukan klarifikasi lebih lanjut.

Demikian pula dengan UMSK yang sampai hari ini belum masuk ke Dewan Pengupahan Provinsi yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto.

Untuk itu, lanjut Fauzi, masih akan dilakukan pembahasan dan konfirmasi lebih lanjut terkait UMSK oleh Dewan Pengupahan kepada lima kab/kota dimaksud.

Selanjutnya akan direkomendasikan kembali kepada Gubernur Jatim mengingat adanya ketentuan yang mensyaratkan kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha pada sektor yang bersangkutan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada sektor yang bersangkutan.

Sebagai informasi, kab/kota di Jatim yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan kab/kota yang besaran upah minimumnya tinggi. “Karena itu penetapan UMSK Tahun 2020 belum bisa diumumkan sekarang karena masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan,” pungkasnya. (ita)

Khofifah Indar Parawansa UMK Jatim 2020
Share. Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Related Posts

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB

Gubernur Khofifah Terkesan Fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi, Bukti Nyata Negara Siapkan Generasi Emas dan Putus Mata Rantai Kemiskinan

19/07/2026 - 18:47 WIB

Comments are closed.

Pemkot Surabaya Tegaskan Sumbangan HUT Ke-81 RI Sukarela Tanpa Patokan Nominal

21/07/2026 - 18:56 WIB

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

21/07/2026 - 18:39 WIB

Brida Surabaya Kembangkan Game Mangrove Throne untuk Edukasi Lingkungan dan Gaya Hidup Sehat di Kebun Raya Mangrove

21/07/2026 - 18:34 WIB

Telusuri Dugaan Pungli PKL CFD, Wali Kota Eri Pastikan Pedagang Gratis Berjualan

19/07/2026 - 19:19 WIB

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Tempat Usaha, Pastikan Tarif Transparan dan Berizin

19/07/2026 - 19:03 WIB

Surabaya Siap Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Stadion GBT dan Fasilitas Latihan Telah Dipersiapkan

19/07/2026 - 18:56 WIB
© 2026 jurnalindonesia.net | kabar baik untuk Indonesia
  • TENTANG KAMI
  • IKLAN
  • DISCLAIMER
  • KONTAK
  • INDEKS

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.